BAINDONESIA.CO – Bupati Kukar Edi Damansyah melantik Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Kukar masa jabatan 2024-2029.
Pelantikan tersebut berlangsung di Auditorium LPPL RPK, Jalan Stadion Utara, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Jumat (22/3/2024).
Adapun dewan pengawas yang dilantik di antaranya Dewi Ariani dari unsur pemerintah daerah, Bambang Irawan dari unsur praktisi penyiaran, dan Ibramsyah dari unsur masyarakat.
Dalam sambutannya, Edi menyampaikan bahwa pelantikan dewan pengawas merupakan langkah awal untuk melaksanakan amanah Perda Kukar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan LPPL RPK Kukar.
“Organ ini adalah pertama kali kita bentuk dan kita tetapkan seiring dengan keinginan Pemkab Kukar untuk mengoptimalkan perang fungsi RPK Kukar,” ujarnya.
Kata dia, keberadaan RPK Kukar sudah cukup panjang dan usianya juga cukup tua, namun perkembangannya selalu fluktuatif.
Ia pun berharap dewan pengawas bisa mengambil langkah cepat untuk mengembangkan dan memajukan RPK Kukar.
“Dewan pengawas ini adalah organ yang akan bekerja sama dengan manajemen pengurus RPK Kukar ini supaya bisa maju dan berkembang,” ucapnya.
“Saya ingin ke depan RPK bisa diakses dan dicintai masyarakat sebagai lembaga yang memberikan informasi serta edukasi,” sambungnya.
Edi juga berharap dewan pengawas memberikan warna dan perubahan baru bagi RPK Kukar.
Ia menegaskan bahwa dewan pengawas harus mampu mengangkat dan mengembangkan RPK sehingga diminati masyarakat, terutama gen Z dan milenial.
“Harapan saya nanti dewan pengawas jangan kaku bekerjanya. Harus ada perbedaan sebelum dibentuk dan sesudah dibentuk. Kalau sama saja, enggak ada arti kita bentuk dewan pengawas. Harus ada langkah konkret,” serunya. (adv/jt/um)