Ekonomi Makro

Perang Tarif Trump Tumbang oleh Pemisahan Kekuasaan

BAINDONESIA.CO – Menurut laporan Mehr News Agency, berkas kontroversial perang tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump—yang diluncurkan dengan mengandalkan kewenangan darurat—akhirnya terbentur putusan tegas Supreme Court of the United States. Dalam putusan bersejarah, mayoritas hakim menyatakan bea masuk impor yang luas tersebut ilegal. Putusan ini tak hanya memicu kemarahan Trump, tetapi juga menciptakan guncangan hukum dan ekonomi berskala global. Mahkamah menegaskan bahwa berdasarkan Konstitusi AS, kewenangan memungut pajak dan menetapkan tarif sepenuhnya berada di tangan Kongres. Presiden tidak dapat menafsirkan secara luas Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk membenarkan penerapan pajak impor tanpa batas dengan dalih keadaan darurat nasional. Ketua Mahkamah, John Roberts, menekankan bahwa kekuasaan fiskal adalah hak eksklusif Kongres. Dalih seperti krisis nasional atau kebijakan luar negeri tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengambil alih kewenangan legislatif. Reaksi Keras Trump Trump bereaksi keras terhadap putusan tersebut, menyebutnya bodoh dan memecah belah. Dia mengklaim Mahkamah secara tidak sengaja justru memperluas ruang gerak eksekutif. Ia mengancam akan menggunakan instrumen lain seperti pembatasan lisensi dan regulasi baru untuk menekan negara-negara yang dianggap merugikan ekonomi AS. Meski demikian, analis senior ekonomi politik internasional dari Council on Foreign Relations, Jennifer A. Hillman, menilai putusan ini sebagai kemenangan historis bagi prinsip pemisahan kekuasaan dan supremasi hukum. Namun ia mengingatkan bahwa Trump masih memiliki opsi menggunakan instrumen lain seperti Pasal 232 (alasan keamanan nasional) atau Pasal 301 (pelanggaran perjanjian dagang). Gelombang Tuntutan Pengembalian Dana Dengan dibatalkannya tarif berbasis IEEPA, pemerintah federal menghadapi potensi kewajiban pengembalian miliaran dolar kepada importir. Kasus-kasus tersebut kini dirujuk ke Pengadilan Perdagangan Internasional (CIT). Para pelaku usaha berhak menuntut pengembalian bea masuk beserta bunganya. Secara makroekonomi, pembatalan tarif ini menurunkan rata-rata tarif efektif yang sebelumnya diperkirakan mencapai 16,9 persen menjadi sekitar 9,1 persen, menurut analisis Laboratorium Anggaran Yale. Di tingkat negara bagian, Gubernur New York, Kathy Hochul, menuntut pengembalian sekitar 13,5 miliar dolar kepada negara bagiannya. Ia menyatakan kebijakan tarif tersebut telah membebani rata-rata setiap rumah tangga New York sekitar 1.751 dolar. Raksasa logistik FedEx juga mengajukan gugatan resmi untuk meminta pengembalian penuh bea impor yang telah dibayarkan sebelum putusan Mahkamah keluar. Analisis Dampak bagi Iran Ekonom Iran Mohammadreza Akbarijour menilai perang tarif Trump sebagai kebijakan “anti-sistem” yang mengganggu stabilitas global. Menurutnya, lembaga dan pusat kebijakan AS akhirnya menyadari bahwa ketidakstabilan ini merugikan ekonomi Amerika sendiri. Ia menilai dampak langsung terhadap ekonomi Iran relatif terbatas karena struktur ekonomi Iran yang memiliki kondisi khusus di tingkat internasional. Fluktuasi tarif AS terhadap negara lain bukan termasuk sepuluh prioritas utama tantangan ekonomi Iran saat ini. Sementara itu, ekonom Farshad Parvizian menekankan bahwa dampak terhadap Iran bergantung pada elastisitas perdagangan dan struktur ekspor negara-negara terdampak. Jika negara seperti China kehilangan daya saing di pasar AS, mereka mungkin mengalihkan barang ke pasar alternatif seperti Iran dengan harga lebih murah—yang bisa menguntungkan konsumen Iran. Namun jika tarif memicu kenaikan biaya produksi global, maka inflasi internasional dapat merembet ke Iran. Era Sengketa Pascaperang Tarif Berakhirnya perang tarif Trump oleh Mahkamah Agung menandai kemenangan institusi demokratis atas keputusan sepihak. Namun dampak hukumnya belum akan mereda dalam waktu dekat. Pemerintah federal kini menghadapi tuntutan finansial besar dari negara bagian dan perusahaan swasta. Kasus tarif Trump, yang awalnya merupakan alat tekanan internasional, kini berubah menjadi krisis hukum domestik bagi Washington—dengan konsekuensi finansial dan politik yang kemungkinan akan berlangsung bertahun-tahun. (*) Sumber: Mehr News

Krisis “Trusty”: Raksasa yang Tak Lagi Tunduk pada Pemerintah

BAINDONESIA.CO – Aktivitas “trusty”—yakni para perantara valuta asing dan minyak—dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi salah satu simpul paling rumit dan paling kabur dalam ekonomi Iran yang berada di bawah sanksi. Jaringan-jaringan baru ini awalnya dibentuk untuk mempermudah proses pengembalian devisa ke dalam negeri, namun kini telah berubah menjadi entitas kuat, dominan, dan berada di luar kendali pemerintah. Dalam wawancara mendalam dengan Dr. Farshad Parvizian, ekonom dan dosen universitas, berbagai dimensi tersembunyi fenomena ini, dominasi mereka atas jalur-jalur keuangan, serta dampak merusaknya terhadap pasar valuta asing dan ekonomi makro Iran dibahas secara rinci. Ekonom tersebut mengajukan pertanyaan mendasar: apakah pemerintah

Ekonomi Amerika di Bawah Tekanan Tarif, Bukti Kegagalan Strategi Donald Trump

BAINDONESIA.CO – Menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) terkait pembatalan tarif perdagangan yang diberlakukan pemerintahan Donald Trump, salah satu kebijakan ekonomi paling kontroversial dalam beberapa tahun terakhir di AS, kini menghadapi tantangan serius. Keputusan ini, yang mendapat sorotan luas di kalangan politik dan ekonomi negara tersebut, kembali menempatkan dampak kebijakan sepihak dan perang dagang Washington dalam pusat perhatian. Tarif yang diberlakukan dengan tujuan resmi melindungi produksi dalam negeri dan memperkuat lapangan kerja, dalam praktiknya justru meningkatkan biaya bagi konsumen dan pelaku usaha Amerika serta memicu banyak kritik, bahkan di dalam negeri sendiri. Kini, putusan lembaga peradilan tertinggi AS membuka

Ketika Modal Bank Tidak Cukup, Bagaimana Ketidakseimbangan Memicu Inflasi?

BAINDONESIA.CO – Menurut laporan wartawan Mehr, dalam beberapa tahun terakhir ketidakseimbangan bank telah menjadi salah satu konsep yang paling sering dibahas dalam literatur ekonomi nasional. Meski secara lahiriah terlihat teknis dan terbatas pada neraca bank, dalam praktiknya dampaknya dapat dirasakan langsung pada daya beli rumah tangga, harga barang, dan stabilitas ekonomi makro. Data dan bukti mengenai kondisi sistem perbankan hingga akhir 2026 menunjukkan bahwa ketidakseimbangan bukanlah fenomena sementara, melainkan hasil akumulasi bertahap dari satu kelemahan mendasar: penurunan kronis kecukupan modal bank. Dalam situasi di mana bank seharusnya berperan sebagai peredam guncangan ekonomi, lemahnya modal justru membuat lembaga ini menjadi sumber

Ekonomi Makro

Perang Tarif Trump Tumbang oleh Pemisahan Kekuasaan

BAINDONESIA.CO – Menurut laporan Mehr News Agency, berkas kontroversial perang tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump—yang diluncurkan dengan mengandalkan kewenangan darurat—akhirnya terbentur putusan tegas Supreme Court of the United States. Dalam putusan bersejarah, mayoritas hakim menyatakan bea masuk impor yang luas tersebut ilegal. Putusan ini tak hanya memicu kemarahan Trump, tetapi juga menciptakan guncangan hukum dan ekonomi berskala global. Mahkamah menegaskan bahwa berdasarkan Konstitusi AS, kewenangan memungut pajak dan menetapkan tarif sepenuhnya berada di tangan Kongres. Presiden tidak dapat menafsirkan secara luas Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk membenarkan penerapan pajak impor tanpa batas dengan dalih keadaan darurat nasional. Ketua Mahkamah, John Roberts, menekankan bahwa kekuasaan fiskal adalah hak eksklusif Kongres. Dalih seperti krisis nasional atau kebijakan luar negeri tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengambil alih kewenangan legislatif. Reaksi Keras Trump Trump bereaksi keras terhadap putusan tersebut, menyebutnya bodoh dan memecah belah. Dia mengklaim Mahkamah secara tidak sengaja justru memperluas ruang gerak eksekutif. Ia mengancam akan menggunakan instrumen lain seperti pembatasan lisensi dan regulasi baru untuk menekan negara-negara yang dianggap merugikan ekonomi AS. Meski demikian, analis senior ekonomi politik internasional dari Council on Foreign Relations, Jennifer A. Hillman, menilai putusan ini sebagai kemenangan historis bagi prinsip pemisahan kekuasaan dan supremasi hukum. Namun ia mengingatkan bahwa Trump masih memiliki opsi menggunakan instrumen lain seperti Pasal 232 (alasan keamanan nasional) atau Pasal 301 (pelanggaran perjanjian dagang). Gelombang Tuntutan Pengembalian Dana Dengan dibatalkannya tarif berbasis IEEPA, pemerintah federal menghadapi potensi kewajiban pengembalian miliaran dolar kepada importir. Kasus-kasus tersebut kini dirujuk ke Pengadilan Perdagangan Internasional (CIT). Para pelaku usaha berhak menuntut pengembalian bea masuk beserta bunganya. Secara makroekonomi, pembatalan tarif ini menurunkan rata-rata tarif efektif yang sebelumnya diperkirakan mencapai 16,9 persen menjadi sekitar 9,1 persen, menurut analisis Laboratorium Anggaran Yale. Di tingkat negara bagian, Gubernur New York, Kathy Hochul, menuntut pengembalian sekitar 13,5 miliar dolar kepada negara bagiannya. Ia menyatakan kebijakan tarif tersebut telah membebani rata-rata setiap rumah tangga New York sekitar 1.751 dolar. Raksasa logistik FedEx juga mengajukan gugatan resmi untuk meminta pengembalian penuh bea impor yang telah dibayarkan sebelum putusan Mahkamah keluar. Analisis Dampak bagi Iran Ekonom Iran Mohammadreza Akbarijour menilai perang tarif Trump sebagai kebijakan “anti-sistem” yang mengganggu stabilitas global. Menurutnya, lembaga dan pusat kebijakan AS akhirnya menyadari bahwa ketidakstabilan ini merugikan ekonomi Amerika sendiri. Ia menilai dampak langsung terhadap ekonomi Iran relatif terbatas karena struktur ekonomi Iran yang memiliki kondisi khusus di tingkat internasional. Fluktuasi tarif AS terhadap negara lain bukan termasuk sepuluh prioritas utama tantangan ekonomi Iran saat ini. Sementara itu, ekonom Farshad Parvizian menekankan bahwa dampak terhadap Iran bergantung pada elastisitas perdagangan dan struktur ekspor negara-negara terdampak. Jika negara seperti China kehilangan daya saing di pasar AS, mereka mungkin mengalihkan barang ke pasar alternatif seperti Iran dengan harga lebih murah—yang bisa menguntungkan konsumen Iran. Namun jika tarif memicu kenaikan biaya produksi global, maka inflasi internasional dapat merembet ke Iran. Era Sengketa Pascaperang Tarif Berakhirnya perang tarif Trump oleh Mahkamah Agung menandai kemenangan institusi demokratis atas keputusan sepihak. Namun dampak hukumnya belum akan mereda dalam waktu dekat. Pemerintah federal kini menghadapi tuntutan finansial besar dari negara bagian dan perusahaan swasta. Kasus tarif Trump, yang awalnya merupakan alat tekanan internasional, kini berubah menjadi krisis hukum domestik bagi Washington—dengan konsekuensi finansial dan politik yang kemungkinan akan berlangsung bertahun-tahun. (*) Sumber: Mehr News

BANNER IKLAN

BANNER IKLAN

Perekonomian Dunia dalam Bayang-Bayang Resesi

BAINDONESIA.CO – Perwakilan masyarakat Behshahr di parlemen Iran Gholamreza Syari’ati mengatakan bahwa kebijakan pertahanan, komersial, dan bea cukai Presiden Amerika Serikat Donald Trump berdampak negatif

Terpopuler

Perekonomian Dunia dalam Bayang-Bayang Resesi

BAINDONESIA.CO – Perwakilan masyarakat Behshahr di parlemen Iran Gholamreza Syari’ati mengatakan bahwa kebijakan pertahanan, komersial, dan bea cukai Presiden Amerika Serikat Donald Trump berdampak negatif

Terpopuler

BANNER IKLAN

BANNER IKLAN