Ekonomi Makro

Perang Tarif Trump Tumbang oleh Pemisahan Kekuasaan

BAINDONESIA.CO – Menurut laporan Mehr News Agency, berkas kontroversial perang tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump—yang diluncurkan dengan mengandalkan kewenangan darurat—akhirnya terbentur putusan tegas Supreme Court of the United States. Dalam putusan bersejarah, mayoritas hakim menyatakan bea masuk impor yang luas tersebut ilegal. Putusan ini tak hanya memicu kemarahan Trump, tetapi juga menciptakan guncangan hukum dan ekonomi berskala global. Mahkamah menegaskan bahwa berdasarkan Konstitusi AS, kewenangan memungut pajak dan menetapkan tarif sepenuhnya berada di tangan Kongres. Presiden tidak dapat menafsirkan secara luas Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk membenarkan penerapan pajak impor tanpa batas dengan dalih keadaan darurat nasional. Ketua Mahkamah, John Roberts, menekankan bahwa kekuasaan fiskal adalah hak eksklusif Kongres. Dalih seperti krisis nasional atau kebijakan luar negeri tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengambil alih kewenangan legislatif. Reaksi Keras Trump Trump bereaksi keras terhadap putusan tersebut, menyebutnya bodoh dan memecah belah. Dia mengklaim Mahkamah secara tidak sengaja justru memperluas ruang gerak eksekutif. Ia mengancam akan menggunakan instrumen lain seperti pembatasan lisensi dan regulasi baru untuk menekan negara-negara yang dianggap merugikan ekonomi AS. Meski demikian, analis senior ekonomi politik internasional dari Council on Foreign Relations, Jennifer A. Hillman, menilai putusan ini sebagai kemenangan historis bagi prinsip pemisahan kekuasaan dan supremasi hukum. Namun ia mengingatkan bahwa Trump masih memiliki opsi menggunakan instrumen lain seperti Pasal 232 (alasan keamanan nasional) atau Pasal 301 (pelanggaran perjanjian dagang). Gelombang Tuntutan Pengembalian Dana Dengan dibatalkannya tarif berbasis IEEPA, pemerintah federal menghadapi potensi kewajiban pengembalian miliaran dolar kepada importir. Kasus-kasus tersebut kini dirujuk ke Pengadilan Perdagangan Internasional (CIT). Para pelaku usaha berhak menuntut pengembalian bea masuk beserta bunganya. Secara makroekonomi, pembatalan tarif ini menurunkan rata-rata tarif efektif yang sebelumnya diperkirakan mencapai 16,9 persen menjadi sekitar 9,1 persen, menurut analisis Laboratorium Anggaran Yale. Di tingkat negara bagian, Gubernur New York, Kathy Hochul, menuntut pengembalian sekitar 13,5 miliar dolar kepada negara bagiannya. Ia menyatakan kebijakan tarif tersebut telah membebani rata-rata setiap rumah tangga New York sekitar 1.751 dolar. Raksasa logistik FedEx juga mengajukan gugatan resmi untuk meminta pengembalian penuh bea impor yang telah dibayarkan sebelum putusan Mahkamah keluar. Analisis Dampak bagi Iran Ekonom Iran Mohammadreza Akbarijour menilai perang tarif Trump sebagai kebijakan “anti-sistem” yang mengganggu stabilitas global. Menurutnya, lembaga dan pusat kebijakan AS akhirnya menyadari bahwa ketidakstabilan ini merugikan ekonomi Amerika sendiri. Ia menilai dampak langsung terhadap ekonomi Iran relatif terbatas karena struktur ekonomi Iran yang memiliki kondisi khusus di tingkat internasional. Fluktuasi tarif AS terhadap negara lain bukan termasuk sepuluh prioritas utama tantangan ekonomi Iran saat ini. Sementara itu, ekonom Farshad Parvizian menekankan bahwa dampak terhadap Iran bergantung pada elastisitas perdagangan dan struktur ekspor negara-negara terdampak. Jika negara seperti China kehilangan daya saing di pasar AS, mereka mungkin mengalihkan barang ke pasar alternatif seperti Iran dengan harga lebih murah—yang bisa menguntungkan konsumen Iran. Namun jika tarif memicu kenaikan biaya produksi global, maka inflasi internasional dapat merembet ke Iran. Era Sengketa Pascaperang Tarif Berakhirnya perang tarif Trump oleh Mahkamah Agung menandai kemenangan institusi demokratis atas keputusan sepihak. Namun dampak hukumnya belum akan mereda dalam waktu dekat. Pemerintah federal kini menghadapi tuntutan finansial besar dari negara bagian dan perusahaan swasta. Kasus tarif Trump, yang awalnya merupakan alat tekanan internasional, kini berubah menjadi krisis hukum domestik bagi Washington—dengan konsekuensi finansial dan politik yang kemungkinan akan berlangsung bertahun-tahun. (*) Sumber: Mehr News

Angka Kemiskinan di Kabupaten Kukar pada Periode 2018-2023

BAINDONESIA.CO – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyebut angka kemiskinan di Kukar selama 5 tahun terakhir mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun. Kepala BPS Kukar, Nur Wahid menjelaskan, angka kemiskinan di Kukar pada tahun 2018 mencapai 7,41 persen. Pada tahun 2019, angka kemiskinan menurun menjadi 7,20 persen. Dua tahun berikutnya tingkat kemiskinan di Kukar mencapai 7,99 persen akibat pandemi Covid-19. Pasca pandemi, pada tahun 2022 angka kemiskinan kembali menurun menjadi 7,96 persen. Tren penurunan ini berlanjut hingga tahun 2023 yang mencapai 7,61 persen. “Namun pada tahun 2022 dan 2023, yaitu pasca pandemi, kembali menurun sampai dengan sekarang,”

Potret Pertumbuhan Ekonomi Kukar pada Periode 2018-2022

BAINDONESIA.CO – Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sejak tahun 2018 hingga 2022 mengalami pasang surut seiring pengaruh berbagai kondisi sosial ekonomi yang mengiringinya. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kukar, Nur Wahid menjelaskan, pada tahun 2018 perekonomian Kukar tumbuh 2,16 persen (year on year/yoy). Kemudian pada tahun 2019 tumbuh 3,92 persen (yoy). Pandemi Covid-19 menghantam sendi-sendi perekonomian Kukar, sehingga mengalami kontraksi 4,21 persen (yoy). Tahun berikutnya, perekonomian Kukar kembali tumbuh positif 2,68 persen (yoy) serta tahun 2022 mencapai 3,71 persen (yoy). Wahid menyebut sektor pertambangan dan galian mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi. Hal ini ditandai dengan peningkatan produksi perusahaan

Pertanian Punya Kontribusi Besar terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kukar

BAINDONESIA.CO – Pertanian merupakan sektor vital karena memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pengamat pertanian yang juga Rektor Unikarta Prof. Ince Raden menyebut sektor pertanian sebagai pilar utama dalam menggerakkan roda perekonomian lokal. Menurutnya, pertanian tak hanya sebatas kegiatan produksi pangan, tetapi juga memiliki dampak signifikan terhadap pengembangan sektor lain. Dia menyampaikan bahwa berdasarkan produk domestik regional bruto, pertanian Kukar menempati posisi kedua di bawah sektor pertambangan. “Alhamdulillah nilainya sudah mencapai 2 digit. Kisaran 13 persennya untuk sektor pertanian dalam arti luas,” ucapnya saat ditemui oleh wartawan BA Indonesia di kampus Unikarta Tenggarong pada

Ekonomi Makro

Perang Tarif Trump Tumbang oleh Pemisahan Kekuasaan

BAINDONESIA.CO – Menurut laporan Mehr News Agency, berkas kontroversial perang tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump—yang diluncurkan dengan mengandalkan kewenangan darurat—akhirnya terbentur putusan tegas Supreme Court of the United States. Dalam putusan bersejarah, mayoritas hakim menyatakan bea masuk impor yang luas tersebut ilegal. Putusan ini tak hanya memicu kemarahan Trump, tetapi juga menciptakan guncangan hukum dan ekonomi berskala global. Mahkamah menegaskan bahwa berdasarkan Konstitusi AS, kewenangan memungut pajak dan menetapkan tarif sepenuhnya berada di tangan Kongres. Presiden tidak dapat menafsirkan secara luas Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk membenarkan penerapan pajak impor tanpa batas dengan dalih keadaan darurat nasional. Ketua Mahkamah, John Roberts, menekankan bahwa kekuasaan fiskal adalah hak eksklusif Kongres. Dalih seperti krisis nasional atau kebijakan luar negeri tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengambil alih kewenangan legislatif. Reaksi Keras Trump Trump bereaksi keras terhadap putusan tersebut, menyebutnya bodoh dan memecah belah. Dia mengklaim Mahkamah secara tidak sengaja justru memperluas ruang gerak eksekutif. Ia mengancam akan menggunakan instrumen lain seperti pembatasan lisensi dan regulasi baru untuk menekan negara-negara yang dianggap merugikan ekonomi AS. Meski demikian, analis senior ekonomi politik internasional dari Council on Foreign Relations, Jennifer A. Hillman, menilai putusan ini sebagai kemenangan historis bagi prinsip pemisahan kekuasaan dan supremasi hukum. Namun ia mengingatkan bahwa Trump masih memiliki opsi menggunakan instrumen lain seperti Pasal 232 (alasan keamanan nasional) atau Pasal 301 (pelanggaran perjanjian dagang). Gelombang Tuntutan Pengembalian Dana Dengan dibatalkannya tarif berbasis IEEPA, pemerintah federal menghadapi potensi kewajiban pengembalian miliaran dolar kepada importir. Kasus-kasus tersebut kini dirujuk ke Pengadilan Perdagangan Internasional (CIT). Para pelaku usaha berhak menuntut pengembalian bea masuk beserta bunganya. Secara makroekonomi, pembatalan tarif ini menurunkan rata-rata tarif efektif yang sebelumnya diperkirakan mencapai 16,9 persen menjadi sekitar 9,1 persen, menurut analisis Laboratorium Anggaran Yale. Di tingkat negara bagian, Gubernur New York, Kathy Hochul, menuntut pengembalian sekitar 13,5 miliar dolar kepada negara bagiannya. Ia menyatakan kebijakan tarif tersebut telah membebani rata-rata setiap rumah tangga New York sekitar 1.751 dolar. Raksasa logistik FedEx juga mengajukan gugatan resmi untuk meminta pengembalian penuh bea impor yang telah dibayarkan sebelum putusan Mahkamah keluar. Analisis Dampak bagi Iran Ekonom Iran Mohammadreza Akbarijour menilai perang tarif Trump sebagai kebijakan “anti-sistem” yang mengganggu stabilitas global. Menurutnya, lembaga dan pusat kebijakan AS akhirnya menyadari bahwa ketidakstabilan ini merugikan ekonomi Amerika sendiri. Ia menilai dampak langsung terhadap ekonomi Iran relatif terbatas karena struktur ekonomi Iran yang memiliki kondisi khusus di tingkat internasional. Fluktuasi tarif AS terhadap negara lain bukan termasuk sepuluh prioritas utama tantangan ekonomi Iran saat ini. Sementara itu, ekonom Farshad Parvizian menekankan bahwa dampak terhadap Iran bergantung pada elastisitas perdagangan dan struktur ekspor negara-negara terdampak. Jika negara seperti China kehilangan daya saing di pasar AS, mereka mungkin mengalihkan barang ke pasar alternatif seperti Iran dengan harga lebih murah—yang bisa menguntungkan konsumen Iran. Namun jika tarif memicu kenaikan biaya produksi global, maka inflasi internasional dapat merembet ke Iran. Era Sengketa Pascaperang Tarif Berakhirnya perang tarif Trump oleh Mahkamah Agung menandai kemenangan institusi demokratis atas keputusan sepihak. Namun dampak hukumnya belum akan mereda dalam waktu dekat. Pemerintah federal kini menghadapi tuntutan finansial besar dari negara bagian dan perusahaan swasta. Kasus tarif Trump, yang awalnya merupakan alat tekanan internasional, kini berubah menjadi krisis hukum domestik bagi Washington—dengan konsekuensi finansial dan politik yang kemungkinan akan berlangsung bertahun-tahun. (*) Sumber: Mehr News

BANNER IKLAN

BANNER IKLAN

Perekonomian Kaltim di Era Kepemimpinan Isran Noor

BAINDONESIA.CO – Selama memimpin Provinsi Kaltim, Isran Noor dinilai menghadapi banyak tantangan dalam mengembangkan perekonomian Bumi Mulawarman, salah satunya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia selama

Terpopuler

Terpopuler

BANNER IKLAN

BANNER IKLAN