Komisi IV DPRD Kaltim akan Terus Awasi Pembayaran Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pachlevi. (Humas DPRD Kaltim)

BAINDONESIA.CO – Komisi IV DPRD Kaltim akan mengawasi sepanjang tahun proses pembayaran jasa pelayanan medis tenaga kesehatan di rumah sakit Pemprov Kaltim, RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan.

Pengawasan ini bertujuan agar tepat waktu atau tak terjadi lagi keterlambatan. Demikian disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pachlevi, Kamis (23/11/2023).

“Memang terjadi keterlambatan untuk pembayaran beberapa bulan lalu dari manajemen rumah sakit ke tenaga kesehatan, tapi pada bulan Oktober sudah dilunasi semuanya,” kata Reza.

Menurut dia, Komisi IV telah menyampaikan kepada direksi RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan untuk terus memperhatikan jasa pelayanan medis tenaga kesehatan di Kaltim.

Hal ini sesuai Permenkes Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jasa Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pelayanan Rumah Sakit.

Hingga Oktober 2023 sudah ada perbaikan dalam pembayaran jasa pelayanan medis dan sudah terbayar semua kepada tenaga medis.

“Berkaitan dengan besaran jasa pelayanan medis tentunya disesuaikan dengan kebijakan RSUD masing-masing dengan mempertimbangkan pendapatan RSUD,” katanya.

Reza mengingatkan bahwa Komisi IV DPRD Kaltim akan terus berkomitmen untuk melakukan dukungan melalui fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran terhadap perbaikan serta peningkatan sektor kesehatan untuk masyarakat Kaltim. (adv/um)

Baca Juga:

Berita
Lainnya