Ekonomi Makro

Perang Tarif Trump Tumbang oleh Pemisahan Kekuasaan

BAINDONESIA.CO – Menurut laporan Mehr News Agency, berkas kontroversial perang tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump—yang diluncurkan dengan mengandalkan kewenangan darurat—akhirnya terbentur putusan tegas Supreme Court of the United States. Dalam putusan bersejarah, mayoritas hakim menyatakan bea masuk impor yang luas tersebut ilegal. Putusan ini tak hanya memicu kemarahan Trump, tetapi juga menciptakan guncangan hukum dan ekonomi berskala global. Mahkamah menegaskan bahwa berdasarkan Konstitusi AS, kewenangan memungut pajak dan menetapkan tarif sepenuhnya berada di tangan Kongres. Presiden tidak dapat menafsirkan secara luas Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk membenarkan penerapan pajak impor tanpa batas dengan dalih keadaan darurat nasional. Ketua Mahkamah, John Roberts, menekankan bahwa kekuasaan fiskal adalah hak eksklusif Kongres. Dalih seperti krisis nasional atau kebijakan luar negeri tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengambil alih kewenangan legislatif. Reaksi Keras Trump Trump bereaksi keras terhadap putusan tersebut, menyebutnya bodoh dan memecah belah. Dia mengklaim Mahkamah secara tidak sengaja justru memperluas ruang gerak eksekutif. Ia mengancam akan menggunakan instrumen lain seperti pembatasan lisensi dan regulasi baru untuk menekan negara-negara yang dianggap merugikan ekonomi AS. Meski demikian, analis senior ekonomi politik internasional dari Council on Foreign Relations, Jennifer A. Hillman, menilai putusan ini sebagai kemenangan historis bagi prinsip pemisahan kekuasaan dan supremasi hukum. Namun ia mengingatkan bahwa Trump masih memiliki opsi menggunakan instrumen lain seperti Pasal 232 (alasan keamanan nasional) atau Pasal 301 (pelanggaran perjanjian dagang). Gelombang Tuntutan Pengembalian Dana Dengan dibatalkannya tarif berbasis IEEPA, pemerintah federal menghadapi potensi kewajiban pengembalian miliaran dolar kepada importir. Kasus-kasus tersebut kini dirujuk ke Pengadilan Perdagangan Internasional (CIT). Para pelaku usaha berhak menuntut pengembalian bea masuk beserta bunganya. Secara makroekonomi, pembatalan tarif ini menurunkan rata-rata tarif efektif yang sebelumnya diperkirakan mencapai 16,9 persen menjadi sekitar 9,1 persen, menurut analisis Laboratorium Anggaran Yale. Di tingkat negara bagian, Gubernur New York, Kathy Hochul, menuntut pengembalian sekitar 13,5 miliar dolar kepada negara bagiannya. Ia menyatakan kebijakan tarif tersebut telah membebani rata-rata setiap rumah tangga New York sekitar 1.751 dolar. Raksasa logistik FedEx juga mengajukan gugatan resmi untuk meminta pengembalian penuh bea impor yang telah dibayarkan sebelum putusan Mahkamah keluar. Analisis Dampak bagi Iran Ekonom Iran Mohammadreza Akbarijour menilai perang tarif Trump sebagai kebijakan “anti-sistem” yang mengganggu stabilitas global. Menurutnya, lembaga dan pusat kebijakan AS akhirnya menyadari bahwa ketidakstabilan ini merugikan ekonomi Amerika sendiri. Ia menilai dampak langsung terhadap ekonomi Iran relatif terbatas karena struktur ekonomi Iran yang memiliki kondisi khusus di tingkat internasional. Fluktuasi tarif AS terhadap negara lain bukan termasuk sepuluh prioritas utama tantangan ekonomi Iran saat ini. Sementara itu, ekonom Farshad Parvizian menekankan bahwa dampak terhadap Iran bergantung pada elastisitas perdagangan dan struktur ekspor negara-negara terdampak. Jika negara seperti China kehilangan daya saing di pasar AS, mereka mungkin mengalihkan barang ke pasar alternatif seperti Iran dengan harga lebih murah—yang bisa menguntungkan konsumen Iran. Namun jika tarif memicu kenaikan biaya produksi global, maka inflasi internasional dapat merembet ke Iran. Era Sengketa Pascaperang Tarif Berakhirnya perang tarif Trump oleh Mahkamah Agung menandai kemenangan institusi demokratis atas keputusan sepihak. Namun dampak hukumnya belum akan mereda dalam waktu dekat. Pemerintah federal kini menghadapi tuntutan finansial besar dari negara bagian dan perusahaan swasta. Kasus tarif Trump, yang awalnya merupakan alat tekanan internasional, kini berubah menjadi krisis hukum domestik bagi Washington—dengan konsekuensi finansial dan politik yang kemungkinan akan berlangsung bertahun-tahun. (*) Sumber: Mehr News

Dampak Perang Iran-Israel: Harga Minyak Mentah Naik ke Level Tertinggi selama Enam Bulan Terakhir

BAINDONESIA.CO – Harga minyak dunia melesat naik ke level tertinggi dalam enam bulan terakhir. Mengutip Reuters, harga minyak berjangka jenis Brent naik US$1,88 atau 2,44 persen ke level US$78,89 per barel. Sementara itu harga minyak WTI naik US$1,87 persen ke level 2,53 persen ke US$75,71 per barel. Dengan kenaikan itu, Brent telah naik 13 persen sejak konflik Iran dan Israel dimulai pada 13 Juni. Sementara WTI telah naik sekitar 10 persen. Analis menyebut lonjakan harga dipicu oleh aksi campur tangan yang dilakukan Presiden AS Donald Trump dalam perang antara Iran dan Israel yang berkecamuk dalam dua minggu belakangan ini. Diketahui, Trump ikut campur dalam

Perekonomian Dunia dalam Bayang-Bayang Resesi

BAINDONESIA.CO – Perwakilan masyarakat Behshahr di parlemen Iran Gholamreza Syari’ati mengatakan bahwa kebijakan pertahanan, komersial, dan bea cukai Presiden Amerika Serikat Donald Trump berdampak negatif pada perekonomian dunia. Hal itu disampaikannya dalam percakapan dengan reporter Mehr News, perwakilan orang-orang Behshahr di Dewan Islam, mengacu pada alasan kenaikan harga emas dan dolar di pasar. “Kita telah menyaksikan kenaikan harga emas global dan rekor barunya selama beberapa waktu, dan kenaikan harga dalam negeri ini juga dipengaruhi oleh kenaikan harga emas di pasar dunia,” jelasnya. Semua kenaikan harga ini, sambung dia, adalah akibat dari keputusan politik keamanan, bea cukai, dan perdagangan Trump. Ia

Pj Gubernur Kaltim, Bupati, dan Forkopimda Kukar Bahas Pengendalian Inflasi

BAINDONESIA.CO – Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat pembahasan strategi pengendalian inflasi di daerah pada tahun 2024. Rapat yang digelar di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar ini menjadi wujud komitmen bersama Pemda di Kaltim untuk menyatukan langkah yang akan diambil guna menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dalam sesi wawancara bersama awak media, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyampaikan urgensi kerja sama lintas sektor dalam menghadapi tantangan inflasi. “Memang ini penting kolaborasi. Kami melakukan Raker bersama dengan Bupati agar bukan hanya perspektif Provinsi yang paham tapi Kabupaten juga

Ekonomi Makro

Perang Tarif Trump Tumbang oleh Pemisahan Kekuasaan

BAINDONESIA.CO – Menurut laporan Mehr News Agency, berkas kontroversial perang tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump—yang diluncurkan dengan mengandalkan kewenangan darurat—akhirnya terbentur putusan tegas Supreme Court of the United States. Dalam putusan bersejarah, mayoritas hakim menyatakan bea masuk impor yang luas tersebut ilegal. Putusan ini tak hanya memicu kemarahan Trump, tetapi juga menciptakan guncangan hukum dan ekonomi berskala global. Mahkamah menegaskan bahwa berdasarkan Konstitusi AS, kewenangan memungut pajak dan menetapkan tarif sepenuhnya berada di tangan Kongres. Presiden tidak dapat menafsirkan secara luas Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk membenarkan penerapan pajak impor tanpa batas dengan dalih keadaan darurat nasional. Ketua Mahkamah, John Roberts, menekankan bahwa kekuasaan fiskal adalah hak eksklusif Kongres. Dalih seperti krisis nasional atau kebijakan luar negeri tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengambil alih kewenangan legislatif. Reaksi Keras Trump Trump bereaksi keras terhadap putusan tersebut, menyebutnya bodoh dan memecah belah. Dia mengklaim Mahkamah secara tidak sengaja justru memperluas ruang gerak eksekutif. Ia mengancam akan menggunakan instrumen lain seperti pembatasan lisensi dan regulasi baru untuk menekan negara-negara yang dianggap merugikan ekonomi AS. Meski demikian, analis senior ekonomi politik internasional dari Council on Foreign Relations, Jennifer A. Hillman, menilai putusan ini sebagai kemenangan historis bagi prinsip pemisahan kekuasaan dan supremasi hukum. Namun ia mengingatkan bahwa Trump masih memiliki opsi menggunakan instrumen lain seperti Pasal 232 (alasan keamanan nasional) atau Pasal 301 (pelanggaran perjanjian dagang). Gelombang Tuntutan Pengembalian Dana Dengan dibatalkannya tarif berbasis IEEPA, pemerintah federal menghadapi potensi kewajiban pengembalian miliaran dolar kepada importir. Kasus-kasus tersebut kini dirujuk ke Pengadilan Perdagangan Internasional (CIT). Para pelaku usaha berhak menuntut pengembalian bea masuk beserta bunganya. Secara makroekonomi, pembatalan tarif ini menurunkan rata-rata tarif efektif yang sebelumnya diperkirakan mencapai 16,9 persen menjadi sekitar 9,1 persen, menurut analisis Laboratorium Anggaran Yale. Di tingkat negara bagian, Gubernur New York, Kathy Hochul, menuntut pengembalian sekitar 13,5 miliar dolar kepada negara bagiannya. Ia menyatakan kebijakan tarif tersebut telah membebani rata-rata setiap rumah tangga New York sekitar 1.751 dolar. Raksasa logistik FedEx juga mengajukan gugatan resmi untuk meminta pengembalian penuh bea impor yang telah dibayarkan sebelum putusan Mahkamah keluar. Analisis Dampak bagi Iran Ekonom Iran Mohammadreza Akbarijour menilai perang tarif Trump sebagai kebijakan “anti-sistem” yang mengganggu stabilitas global. Menurutnya, lembaga dan pusat kebijakan AS akhirnya menyadari bahwa ketidakstabilan ini merugikan ekonomi Amerika sendiri. Ia menilai dampak langsung terhadap ekonomi Iran relatif terbatas karena struktur ekonomi Iran yang memiliki kondisi khusus di tingkat internasional. Fluktuasi tarif AS terhadap negara lain bukan termasuk sepuluh prioritas utama tantangan ekonomi Iran saat ini. Sementara itu, ekonom Farshad Parvizian menekankan bahwa dampak terhadap Iran bergantung pada elastisitas perdagangan dan struktur ekspor negara-negara terdampak. Jika negara seperti China kehilangan daya saing di pasar AS, mereka mungkin mengalihkan barang ke pasar alternatif seperti Iran dengan harga lebih murah—yang bisa menguntungkan konsumen Iran. Namun jika tarif memicu kenaikan biaya produksi global, maka inflasi internasional dapat merembet ke Iran. Era Sengketa Pascaperang Tarif Berakhirnya perang tarif Trump oleh Mahkamah Agung menandai kemenangan institusi demokratis atas keputusan sepihak. Namun dampak hukumnya belum akan mereda dalam waktu dekat. Pemerintah federal kini menghadapi tuntutan finansial besar dari negara bagian dan perusahaan swasta. Kasus tarif Trump, yang awalnya merupakan alat tekanan internasional, kini berubah menjadi krisis hukum domestik bagi Washington—dengan konsekuensi finansial dan politik yang kemungkinan akan berlangsung bertahun-tahun. (*) Sumber: Mehr News

BANNER IKLAN

BANNER IKLAN

Terpopuler

Perekonomian Kaltim di Era Kepemimpinan Isran Noor

BAINDONESIA.CO – Selama memimpin Provinsi Kaltim, Isran Noor dinilai menghadapi banyak tantangan dalam mengembangkan perekonomian Bumi Mulawarman, salah satunya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia selama

Terpopuler

BANNER IKLAN

BANNER IKLAN