Bupati Kukar Peringatkan Para Pejabat yang Dimutasi Tak Pindahkan Dokumen

Bupati Kukar Edi Damansyah dalam kesempatan wawancara dengan awak media di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Kukar pada Sabtu, 16 Maret 2024. (BA Indonesia/J-Steel)

BAINDONESIA.CO – Bupati Kukar Edi Damansyah memperingatkan para pejabat yang baru dimutasi untuk memastikan tak memindahkan dokumen mengingat audit pendahulu telah dilaksanakan berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Peringatan Bupati ini bertujuan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di lingkungan pemerintahan daerah.

Dalam arahannya kepada para pejabat yang baru dimutasi, Edi mendorong ASN patuh terhadap prosedur dan aturan yang berlaku, khususnya dalam pengelolaan dokumen dan informasi dalam setiap unit kerja.

Ia tak ingin terdapat dokumen-dokumen yang diperlukan oleh OPD, dinas, kecamatan, dan kelurahan dibawa pindah.

Kasus demikian pernah terjadi di lingkungan Pemkab Kukar. Seorang pejabat yang dimutasi memindah dokumen ke tempat kerjanya yang baru.

“Jangan seperti itu! Yang pindah orangnya, berkasnya tinggal di situ. Karena ada mindset nyakiti kawan. Itu pola pikir tradisional. Enggak bisa seperti itu. Jadi, tolong ini nanti kalau audit-audit terus berjalan, LKPD harus berjalan terus,” tegasnya, Sabtu (16/3/2024).

Bupati menekankan bahwa LKPD merupakan dokumen penting yang harus dijaga keutuhannya serta tidak boleh dipindah ke unit kerja baru tanpa persetujuan.

Dia khawatir hal ini akan menghambat proses pertanggung jawaban keuangan pada periode 2020-2023. “Jadi teman-teman harus paham,” ucapnya.

Ia menyebut dokumen untuk laporan pertanggungjawaban keuangan sangat diperlukan seiring kegiatan pemerintah daerah yang terus berjalan dari tahun ke tahun.

“Kegiatan 2024 belum kita laksanakan dengan penuh, sedangkan hari ini di Bappeda sudah membahas bagaimana rencana kerja kita 2025,” tutupnya. (adv/jt/um)

Baca Juga: