BAINDONESIA.CO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Disnakertrans Kukar paling lambat H-2 Idulfitri 1445 Hijriah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar Suharningsih menjelaskan bahwa Posko tersebut akan ditempatkan di Kantor Disnakertrans Kukar.
“Nanti ada dua petugas yang menetap untuk melayani pengaduan terkait THR,” ujarnya saat diwawancarai awak media pada Sabtu (23/3/2024).
Ia mengatakan, Posko tersebut akan dipergunakan Disnakertrans Kukar untuk menerima pengaduan terbuka dari karyawan yang menghadapi persoalan tersebut.
“Walaupun sudah memasuki masa libur bersama, tetap akan ada petugas yang menjaga stan dan terima aduan dari karyawan,” ungkapnya.
Dia menerangkan, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
Tunjangan ini wajib dibayar oleh pihak perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ia menegaskan, apabila terdapat perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan, maka akan dijatuhi sanksi administratif.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Pekerja dapat melaporkan kejadian tersebut sesuai SE Kementerian,” serunya. (adv/jt/um)