Dispora Kaltim Atur Penggunaan GOR Serbaguna Gelora Kadrie Oening Melalui Perda

Halaman Kompleks Gelora Kadrie Oening Samarinda, Kaltim. (Istimewa)

BAINDONESIA.CO – Kompleks Gelora Kadrie Oening di Kalimantan Timur (Kaltim) terus menjadi pusat kegiatan olahraga dan fasilitas publik yang menyediakan berbagai sarana untuk menunjang aktivitas keolahragaan.

Salah satu fasilitas yang paling sering digunakan adalah Gedung Olahraga (GOR) Serbaguna yang hampir tidak pernah sepi dari kegiatan.

Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim Junaidi menjelaskan, penggunaan GOR Serbaguna perlu diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) untuk memastikan pemanfaatan fasilitas secara tertib dan terorganisir.

Kata dia, tujuan utama dari aturan ini adalah untuk menyaring kegiatan berdasarkan skala prioritas, sehingga kebutuhan mendesak bisa diakomodasi terlebih dahulu.

“Kalau tidak diatur dalam Perda, penggunaan GOR Serbaguna ini pasti sudah penuh dari Januari hingga Desember. Makanya harus ada pembatasan penggunaannya,” ujarnya Selasa (26/11/2024).

Ia menambahkan, penerapan Perda lebih difokuskan pada pembatasan pemakaian fasilitas, bukan untuk meningkatkan pendapatan dari penyewaan gedung.

Pasalnya, pendapatan yang diperoleh dari penyewaan gedung, menurutnya, lebih diperuntukkan bagi biaya pemeliharaan dan perawatan gedung.

“Pendapatan yang kami terima sebenarnya digunakan untuk biaya pemeliharaan gedung. Dengan adanya pembatasan, tingkat kerusakan gedung bisa diminimalisir,” jelasnya.

Junaidi mengungkapkan, tanpa pengaturan yang jelas, penggunaan GOR Serbaguna bisa berpotensi tidak terkendali dan dapat mempercepat kerusakan fasilitas.

Dia menilai, pembatasan melalui Perda ini juga memberikan kepastian bagi pengguna fasilitas, sehingga kegiatan bisa berlangsung dengan lebih tertib.

Ada pun, sebagai bagian dari Kompleks Gelora Kadrie Oening, GOR Serbaguna tidak hanya digunakan untuk kegiatan cabang olahraga (cabor), tetapi juga untuk berbagai kegiatan publik lainnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pengelolaan fasilitas ini harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan olahraga dan kegiatan umum yang turut dilaksanakan di sana.

“Dengan adanya pengaturan melalui Perda, kami berharap agar GOR Serbaguna dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan, tanpa mengurangi kualitas layanan dan fungsi gedung,” tutup Junaidi. (Adv/her/jt)