Dispora Kaltim Terapkan Kebijakan Retribusi untuk UMKM di Stadion Gelora Kadrie Oening

penampakan Stand-stand UMKM di area Stadion Gelora Kadrie Oening Samarinda. (Istimewa)

BAINDONESIA.CO – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) terus meningkatkan tata kelola fasilitas di Stadion Gelora Kadrie Oening, Samarinda. Salah satu langkah terbaru adalah penerapan kebijakan penarikan retribusi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beraktivitas di kawasan stadion.

Ada pun, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2024, yang bertujuan menciptakan pengelolaan area stadion yang lebih terstruktur dan mendukung keberlangsungan usaha kecil di lokasi tersebut.

Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim Armen Ardianto menyebutkan bahwa kebijakan ini telah mendapat tanggapan positif dari para pelaku UMKM.

Pasalnya, sebagian besar pedagang mendukung langkah ini karena memberikan kepastian terkait penggunaan area stadion sebagai tempat usaha.

“Para pelaku UMKM menyambut baik kebijakan ini karena dapat membantu pemeliharaan fasilitas olahraga sekaligus memberi dampak positif pada perekonomian lokal,” ujarnya pada Senin (18/11/2024).

Kata dia, dalam kebijakan baru ini, retribusi yang ditetapkan adalah sebesar Rp10.000 tiap lapak per hari, serta Rp50.000 per hari bagi UMKM yang menggunakan stand di area stadion.

Ia berharap, kebijakan ini tidak hanya dapat menjaga kualitas fasilitas olahraga di Stadion Gelora Kadrie Oening, tetapi juga memberi ruang bagi para pelaku UMKM untuk terus berkembang.

“Harapan kami, retribusi ini dapat menjadi sumber pendanaan untuk pemeliharaan fasilitas olahraga dan mendorong perekonomian lokal dengan semakin berkembangnya UMKM yang ada,” imbuhnya. (Adv/her/jt)