BAINDONESIA.CO – Pemerintah Kecamatan Kota Bangun Darat menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pengakuan masyarakat hukum adat, khususnya di Desa Kedang Ipil.
Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Camat Kota Bangun Darat Julkifli saat diwawancarai oleh awak media.
“Kami mendukung sepenuhnya pengakuan masyarakat hukum adat di Kedang Ipil. Saat ini di Kukar memang belum ada masyarakat hukum adat yang diakui secara legal,” jelasnya.
Dia menjelaskan, saat ini yang ada di desa-desa umumnya masih berupa lembaga adat, yang berbeda dengan status masyarakat hukum adat.
Menurut ia, untuk mendapatkan pengakuan tersebut, diperlukan proses administratif yang ketat, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Bupati.
“Lembaga adat itu hampir setiap desa punya, tapi masyarakat hukum adat itu harus melalui SK Bupati dan prosedur khusus. Jadi memang perlu dorongan dan proses yang kuat,” tambahnya.
Pihak Kecamatan Kota Bangun Darat, kata Julkifli, telah aktif berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar dan juga pihak provinsi Kalimantan Timur untuk mempercepat proses tersebut.
“Kami sudah berkolaborasi dengan DPMD kabupaten dan provinsi untuk mendorong percepatan pengakuan masyarakat hukum adat di Kedang Ipil. Kami juga mendukung penuh inisiatif desa dan masyarakat adatnya,” tegasnya. (Adv)
Penulis: Junaidin