BAINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan kesiapan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai arahan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
Dalam rapat koordinasi bersama Wamendagri, setiap daerah yang melaksanakan PSU diinstruksikan untuk mengalokasikan anggaran dari sumber yang telah tersedia, termasuk dari Belanja Tidak Terduga (BTT) dan efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menyampaikan bahwa Pemkab Kukar akan mengupayakan pendanaan PSU dengan tetap mengedepankan asas efisiensi.
Pasalnya, anggaran dari BTT tidak mencukupi, sehingga harus menggunakan sumber dari efisiensi APBD.
“Di Kukar sendiri, tampaknya kita harus menggunakan anggaran yang berasal dari efisiensi karena BTT kita tidak tercukupi,” ujarnya.
Terkait besaran anggaran yang dibutuhkan, dia menyebutkan, berdasarkan usulan awal dari KPU, Bawaslu, serta unsur keamanan seperti kodim dan polres, total anggaran PSU yang diajukan mencapai Rp 78 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan masih dalam proses koreksi.
“Hari ini ada tambahan usulan dari Polres Kukar, jadi nanti kita akan verifikasi kembali besarannya. Tapi yang jelas, prinsipnya kita tetap mengutamakan efisiensi sesuai arahan pemerintah pusat dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Sekda Kukar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sisa anggaran dari Pilkada sebelumnya yang masih tersedia sekitar Rp 4 miliar kemungkinan dapat digunakan kembali.
Tetapi, untuk penggunaan kembali alat-alat peraga dan logistik pemilu seperti bilik suara dan perlengkapan lainnya, keputusan akhir tetap berada di tangan KPU.
“Sepanjang alat-alat yang ada masih bisa digunakan kembali, kenapa tidak? Ini agar kita tetap mengikuti asas efisiensi sebagaimana yang dianjurkan,” tambahnya.
Saat ini, Pemkab Kukar masih menunggu tahapan resmi PSU dari KPU. Namun, Sunggono menegaskan bahwa Kukar siap melaksanakan PSU dengan menggunakan anggaran yang berasal dari APBD.
“Untuk tahapan, kita masih menunggu keputusan dari KPU. Tapi intinya, Kukar siap melaksanakan PSU sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (Adv)
Penulis: Junaidin