BAINDONESIA.CO – DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-40 dengan agenda penyampaian laporan akhir kerja Komisi IV Pembahas Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah.
Dalam Paripurna ini, DPRD Kaltim juga menyetujui Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang PUG Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda, serta pendapat akhir kepala daerah.
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim pada Rabu (8/11/2011) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman serta mewakili Pj Gubernur Kaltim, Asisten III Setda Kaltim Reza Indra Riadi.
Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati dalam penyampaian laporan mengatakan, pembahasan Ranperda Perubahan PUG telah memasuki tahap pelaporan akhir.
Komisi IV pun berkomitmen untuk mendukung terwujudnya Perda yang dapat dijadikan sebagai pedoman serta arah kebijakan dalam melaksanakan Strategi Pembangunan Pengarusutamaan Gender.
Dengan demikian, lanjut Puji, upaya akselerasi perubahan Perda yang dilaksanakan Komisi IV diharapkan mampu mendorong strategi pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia di Provinsi Kaltim melalui kebijakan dan program dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
“Patut kita pahami bersama, kesetaraan gender adalah di mana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya, sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi,” jelasnya.
“Pengarusutamaan gender dijabarkan dalam pembangunan haruslah mengintegrasikan peran gender menjadi sebuah dimensi integral dalam kebijakan dan program pembangunan di daerah yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hinggapemantauan dan evaluasi,” ujarnya. (adv/um)