BAINDONESIA.CO – Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Perguruan Tinggi membawa angin segar bagi para mahasiswa yang hendak menyelesaikan studi sarjana di perguruan tinggi.
Pasalnya, peraturan tersebut memberikan kelonggaran kepada setiap mahasiswa S1 dan D4 karena tidak wajib membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
Rektor Unikarta Prof. Ince Raden pun menyambut baik peraturan tersebut. Beleid itu dinilainya sebagai salah satu langkah pemerintah membuka peluang bagi mahasiswa untuk membangun kreativitas demi meningkatkan kualitas mereka.
Unikarta, sambung dia, akan menaati peraturan yang dikeluarkan Menteri Nadiem Makarim tersebut, salah satu langkahnya melakukan penyesuaian terhadap Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Menurut dia, sebelum peraturan itu diterapkan oleh Unikarta, pihaknya harus mempunyai pedoman akademik sebagai landasan yang kuat.
“Kita juga akan melakukan perubahan-perubahan di tingkat program studi sehingga sesuai dengan harapan dari keluarnya Permendikbudristek terkait dengan kebijakan itu,” kata Ince, Senin (4/9/2023).
Pihaknya membutuhkan waktu sekitar dua tahun untuk menerapkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Sebab, Unikarta harus menyiapkan seluruh perangkat turunannya.
Penerapan peraturan tersebut, lanjut dia, bukanlah sesuatu yang tiba-tiba muncul di publik. Ia meyakini sejumlah pakar pendidikan telah mengkajinya secara matang.
Ia menyadari bahwa selama ini lulusan perguruan tinggi belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan dunia kerja. Pasalnya, terdapat jarak yang menganga antara kebutuhan dunia kerja dengan sumber daya yang dihasilkan kampus.
Hal ini tidak berarti lulusan perguruan tinggi yang mensyaratkan skripsi bagi setiap calon sarjana memiliki kualitas rendah. Hanya saja, sebut Ince, dibutuhkan kualitas tertentu yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Dia menegaskan bahwa kampus harus lebih banyak membangun kerja sama dengan dunia kerja, baik dari kalangan swasta maupun pemerintah.
Ia mencontohkan perkembangan dunia industri, yang belum disahuti secara serius dan matang oleh perguruan tinggi.
Selain itu, sebut dia, para calon sarjana pertanian juga perlu mengetahui dan menguasai teknologi di bidang tersebut, sehingga setelah memegang gelar sarjana, mereka sudah memiliki bekal yang cukup.
Hal ini pun dinilainya berlaku bagi mahasiswa-mahasiswa yang menempuh studi di program studi pertambangan.
“Prodi pertambangan menyesuaikan dengan kebutuhan industri di bidang pertambangan. Sospol bisa berhubungan dengan perubahan reformasi birokrasi di level pemerintahan. Begitu pun teknologi di bidang ekonomi yang mulai menggantikan manusia,” jelasnya.
Ince menegaskan bahwa Unikarta akan berusaha menjawab tantangan tersebut.
Saat ini, sambung dia, Program Kampus Merdeka harus diwujudkan melalui kegiatan yang masif agar mahasiswa siap memasuki dunia kerja.
Peraturan yang dikeluarkan Menteri Nadiem pun dinilainya menjadi langkah maju untuk menjalankan Program Kampus Merdeka.
Ince menduga pemerintah pusat melalui Menteri Nadiem melihat terdapat kekurangan dalam berbagai program di perguruan tinggi, sehingga harus direvisi. Hal ini tidak terkecuali dalam peraturan yang mewajibkan setiap mahasiswa untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
“Walaupun dalam proses penyusunan skripsi ada sisi positifnya, namun tidak berarti mahasiswa tidak perlu lagi menyusun skripsi. Kalau mereka memilih jalur lain juga silakan, karena tidak diwajibkan lagi. Hanya saja ada pilihan lain,” pungkasnya. (rh/fb)