BAINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono yang menyatakan bahwa kondisi di wilayah tersebut tidak memerlukan penerapan WFA seperti di daerah lain.
Menurut dia, kebijakan WFA yang dikeluarkan pemerintah pusat lebih banyak terkait dengan permasalahan kepadatan lalu lintas dan lonjakan pegawai yang mudik, sehingga diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari mana saja.
Namun, di Kukar, situasinya berbeda. “Di Kukar, kita tidak mengalami kemacetan atau gangguan lain yang membuat pegawai sulit untuk bekerja dari kantor,” jelasnya saat diwawancarai oleh awak media.
Ia menegaskan, Pemkab Kukar telah mempertimbangkan opsi WFA, tetapi setelah melalui diskusi dan evaluasi, diputuskan bahwa pegawai tetap bekerja seperti biasa di kantor.
“Kami sudah mendiskusikan ini, dan karena tidak ada kendala yang mengganggu produktivitas di kantor, maka tidak perlu ada kebijakan WFA di Kukar,” tambahnya.
Sunggono mengungkapkan, keputusan ini sejalan dengan komitmen Pemkab Kukar untuk tetap memberikan pelayanan publik yang optimal dan memastikan seluruh ASN tetap menjalankan tugasnya secara efektif.
“Kalau kita lihat dasar kebijakan WFA, itu tidak hanya soal pekerjaan, tapi juga untuk mengantisipasi lonjakan pegawai yang mudik dan kemacetan di kota-kota besar,” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Junaidin