BAINDONESIA.CO – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Mahakam secara resmi telah menaikkan tarif baru tagihan air di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Direktur Utama Perumda Tirta Mahakam Suparno menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut diperlukan untuk mendukung keberlanjutan operasional dan peningkatan kualitas pelayanan di masyarakat.
“Kami memahami bahwa penyesuaian tarif merupakan keputusan yang dapat berdampak pada masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan di kantor pusat Perumda Tirta Mahakam pada Kamis (29/2/2024).
Dia menyampaikan bahwa Kukar memiliki 104.391 sambungan air dengan pelanggan yang dilayani oleh Perumda Tirta Mahakam berjumlah 93 persen berasal dari kelompok rumah tangga.
Tarif bulanan kelompok pelanggan rumah tangga pemakaian 10 m3 semula Rp 34 ribu. Kemudian tarif baru Rp 47.970. Sementara tarif lama pemakaian 25 m3 Rp 98.541. Tarif ini berubah menjadi Rp 120 ribu.
Dia menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan selama 10 tahun setelah melalui evaluasi mendalam terkait biaya produksi, pemeliharaan infrastruktur, dan upaya peningkatan layanan yang telah dilakukan oleh Perumda bersama Pemerintah Kabupaten Kukar.
“Terakhir tahun 2014 kita menyesuaikan tarif. Kita berlakukan kurang lebih 10 tahun yang lalu. Tarif kita belum mengalami perubahan, sehingga mau tidak mau (harus kita naikkan lagi),” paparnya.
Ia menjelaskan bahwa penerapan tarif baru ini sejalan dengan regulasi yang berlaku serta memperhatikan kapasitas daya beli masyarakat.
Suparno menyebut landasan hukum penyesuaian tarif ini berdasarkan SK Gubernur Nomor 500/K.162/2022 Tahun 2022 tentang Batas Tarif Atas dan Tarif Bawah Air Minum Kabupaten Kutai Kartanegara dan SK Bupati Nomor 359/SK-BUP/HK/2023 tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Air Minum Perumda Air Minum Tirta Mahakam.
Penerapan aturan baru tersebut diakuinya tergolong lamban. “Namun tidak serta-merta ketika ada SK Gubernur kami aplikasikan. Melihat kondisi masyarakat, kami yakin apa yang kami lakukan dan berikan tidak bisa 100 persen,” terangnya.
Dia menegaskan, penyesuaian tarif tersebut mestinya telah diterapkan pada tahun 2019 ataupun 2022. Pasalnya, landasan hukumnya telah diatur oleh pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
“SK Gubernur menetapkan batas tarif atas dan batas tarif bawah di seluruh Perumda se-Kaltim terhadap tarif yang diberlakukan kepada seluruh pelanggan di masing-masing kabupaten/kota,” paparnya.
Penerapan tarif baru ini diharapkannya dapat memberikan dukungan finansial yang diperlukan Perumda untuk meningkatkan infrastruktur dan pelayanan air secara berkelanjutan.
“Pendapatan perusahaan juga diharapkan dapat memulihkan semua biaya-biaya operasional dan memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah melalui PAD,” tutupnya. (jt/um)