BAINDONESIA.CO – Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menilai terdapat beberapa kendala yang dialami Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), salah satunya Surat Keputusan (SK) yang tak kunjung terbit.
Rusman menyebutkan bahwa guru honorer yang berhasil lolos dalam proses seleksi PPPK masih harap-harap cemas. Pasalnya, SK penempatan untuk lokasi tugas mereka hingga kini masih belum keluar.
Menanggapi hal itu, Rusman langsung mencari tahu duduk perkara yang menyebabkan SK guru-guru tersebut tak kunjung terbit.
Dari penelusurannya, ia menemukan terdapat ketidaksesuaian data yang dimiliki pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Sehingga urusan penempatannya ini terhambat, dan belum bisa ditentukan,” bebernya, Senin (20/11/2023).
Rusman juga sudah mempertanyakan hal ini kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim. Ia mengatakan bahwa saat ini urusan penempatan masih dalam proses di tingkat pemerintah pusat.
Dia menambahkan, selain persoalan perbedaan data, proses perekrutan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat juga sebagai salah satu penyebabnya.
Ketika perekrutan dilakukan pemerintah pusat, maka pemerintah daerah hanya kebagian hasil dari proses seleksi tersebut.
Merespons hal itu, ia mengusulkan pelaksana program agar bisa memperbaiki sistem ini. Perbaikan bisa dimulai dengan menertibkan data-data tenaga pengajar yang masuk dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga urusan penempatan tidak lagi bermasalah.
“Jadi, guru-guru bisa ditempatkan sesuai dengan bidang dan lokasi mereka,” pungkasnya. (adv/rk/um)