Rusman Ya’qub Pertanyakan Hak Politik Warga IKN di Pemilu 2024

BAINDONESIA.CO – Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan bersamaan dengan migrasi penduduk dalam jumlah besar.

Hal ini mendapatkan respons oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub.

Dia menilai pemindahan penduduk tersebut akan berdampak pada hak politik masyarakat di IKN pada Pemilu 2024. Sehingga ia mendorong agar hak politik masyarakat daerah tidak terpangkas.

“Kita harus pastikan hak politik masyarakat ini sebelum migrasi ke IKN itu benar-benar ada dan tidak terpangkas,” ujar Rusman, Rabu (1/11/2023).

Warga yang berpotensi menduduki IKN selama periode tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kementerian/lembaga tertentu.

Badan Otorita IKN, saran dia, perlu menindaklanjuti hak politik kelompok masyarakat yang akan pindah ke IKN. Sebab, setiap warga negara telah diatur dan dijamin hak politiknya dalam undang-undang.

Hal itu tertuang secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2024.

Kontradiktif dengan aturan tersebut, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dijelaskan bahwa masyarakat yang bermukim dalam wilayah IKN tak diberi hak dalam Pemilu.

Ini juga dapat diinterpretasikan bahwa warga hanya berhak memberikan suaranya dalam pemilihan presiden, DPR RI, dan DPD RI. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD Kaltim dan DPRD kabupaten/kota di Kaltim hak tersebut tidak berlaku.

“Artinya, masyarakat yang berada di wilayah IKN hanya dapat menggunakan sebagian hak suaranya saja. Pertanyaannya adalah, ketika Pemilu nanti ada anggota yang terpilih dari daerah pemilihan sana, dia berstatus sebagai anggota DPRD apa?” papar Rusman.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menerangkan, hak politik masyarakat IKN berpotensi menimbulkan persoalan.

Hal itu karena akan membatasi pengambilan kebijakan bila terdapat warga yang ingin aspirasinya diperjuangkan oleh legislator.

“Anggota DPRD tentu urusannya dengan Bupati PPU terkait batasan tadi. Masa masyarakat harus mengadu ke DPR RI karena Badan Otorita kaitannya langsung dengan Presiden? Sementara IKN juga tidak ada lembaga legislatifnya,” tandasnya. (adv/rk/um)

Baca Juga: