BAINDONESIA.COM – Kemendikbudristek memutuskan skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin menyarankan penghapusan syarat kelulusan tersebut disertai dengan publikasi ilmiah.
“Membebaskan bagi mahasiswa untuk tidak membuat skripsi, tesis, maupun disertasi, itu bagian dari kebijakan. Jadi, saya sepakat kalau ditiadakan, tetapi beberapa tahapan semester itu harus menggambarkan semacam publikasi ilmiah tanpa harus skripsi,” ungkapnya, Senin (9/10/23).
Aturan penghapusan skripsi yang diganti dengan tugas akhir tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan terbaru tersebut diluncurkan Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim.
Salehuddin pun menyarankan mahasiswa diberi tugas membuat jurnal pada semester sebelum lulus, sehingga tidak mendapat beban pada semester akhir.
Pihak kampus disarankannya memberikan poin kredit pada mahasiswa yang berhasil mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal yang terakreditasi.
“Waktunya juga cukup panjang, dari awal sudah mengacu apa yang diteliti, apa yang menarik bagi dia, jadi fokus,” ucapnya.
“Saya berharap kebijakan penghapusan skripsi tidak akan menurunkan kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia karena kita harus menjaga mutu pendidikan,” pungkasnya. (adv/um)