BAINDONESIA.CO – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menyebut Pemkab Kukar telah mengevaluasi Tenaga Harian Lepas (THL) yang masih berstatus kontrak serta belum diangkat sebagai pegawai tetap.
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan Pemkab Kukar telah dipertimbangkan secara cermat serta memperhatikan kebutuhan dan hak-hak para tenaga kerja.
Dia mengakui bahwa pengangkatan THL menjadi pegawai tetap di Pemkab Kukar akan berimplikasi terhadap belanja pegawai.
Karena itu, ia menjelaskan, Pemkab Kukar tengah menghitung anggaran yang diperlukan pemerintah daerah apabila mengangkat THL menjadi pegawai tetap.
“Termasuk memikirkan alternatif kebijakan yang ditawarkan oleh pemerintah pusat untuk mengangkat pegawai non ASN itu dengan kebijakan paruh waktu,” jelasnya saat diwawancarai awak media di Kantor Diskominfo Kukar pada Senin (18/3/2024).
Apabila belanja pegawai yang dikeluarkan Pemkab Kukar untuk membayar gaji PNS lebih dari 30 persen, pihaknya akan mempekerjakan pegawai non ASN dengan cara paruh waktu.
Sunggono menerangkan, pekerja paruh waktu akan dibayar berdasarkan kemampuan keuangan daerah dengan mempertimbangkan jam kerja yang telah disepakati antara setiap pegawai dan Pemkab Kukar.
“Ketika kita akan membayar pegawai non ASN, misalnya anggarannya enggak cukup, maka mereka bisa dipekerjakan sehari tidak 8 jam. Bisa saja 5 jam atau 4 jam atau 6 jam. Tergantung kemampuan keuangan daerah. Kita akan evaluasi setiap tahun,” ujarnya. (adv/jt/um)