Harun Al Rasyid Tekankan Ketenteraman Masyarakat Kaltim dalam Raperda Trantibum Linmas
BAINDONESIA.CO – Dalam Undangan-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa pelayanan dasar di dalamnya menyangkut pendidikan, kesehatan, lingkungan, termasuk ketenteraman, ketertiban, dan pelindungan