18 Desa di Kukar Ajukan Pemekaran

Pelantikan salah satu PNS di Kukar sebagai Penjabat Kepala Desa Mekar. (Istimewa)

BAINDONESIA.CO – Sebanyak 18 desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengajukan usulan pemekaran.

Desa-desa yang dalam perencanaan untuk dimekarkan antara lain Jembayan Ilir, Loa Duri Seberang, Badak Makmur, Sumber Rejo, Tanjung Berukang, Kembang Janggut Ilir, dan Sungai Payang Ilir.

Hasil evaluasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menunjukkan bahwa 7 desa telah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan dari desa-desa induk.

Usulan pemekaran desa ini muncul sebagai respons terhadap pertumbuhan penduduk yang signifikan dan kebutuhan pelayanan publik yang lebih efektif.

Proses evaluasi yang dilakukan oleh DPMD Kukar melibatkan analisis mendalam terkait kondisi demografis, potensi ekonomi, dan aspek-aspek lain yang menjadi dasar kelangsungan hidup desa baru.

Kepala DPMD Kukar, Arianto menjelaskan, proses evaluasi merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Kata dia, proses evaluasi telah melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Salah satu syarat pokok pemekaran itu adalah administratif. Pertama dia harus cukup jumlah penduduknya minimal 1.000 atau 1.500 jiwa,” jelas Arianto kepada awak media Selasa (23/1/2024).

“Kalau dilihat dari kartu keluarga itu minimal 300. Jadi, ada dua pilihan, dia harus dilengkapi desa yang mau dimekarkan,” tambahnya.

Setelah mendapat persetujuan dari DPMD Kukar, langkah selanjutnya adalah pengajuan usulan pemekaran ke Pemkab Kukar.

Ia mengatakan, proses pemekaran bisa memakan waktu selama bertahun-tahun. Semua pihak pun harus mendorong dan mendukung tahapannya.

“Kalau hanya kita saja yang mau, tapi dari pihak desa yang tidak cepat menyiapkan data, tidak bisa jalan,” ujarnya.

Dia menambahkan, desa yang dimekarkan tidak bisa langsung menjadi desa definitif. Desa persiapan pun akan dipimpin oleh penjabat kepala desa.

Penjabat tersebut berasal dari aparatur sipil negara. Ia akan menjalankan tugas-tugas pemerintah desa dalam kurun waktu paling lama tiga tahun. Hal ini merupakan bagian dari pemenuhan syarat untuk menjadi desa definitif.

Setelah semua syarat pemekaran terpenuhi, berkas akan diantar ke Pemprov Kaltim untuk mendapatkan evaluasi. Berikutnya pembuatan Perbup desa persiapan.

“Kita sampaikan ke Provinsi. Setelahnya kita ajukan ke Kemendagri untuk menjadi desa definitif. Dan dilakukan verifikasi. Kalau sudah memenuhi syarat dan sudah disetujui, kita buatkan Perda untuk desa definitif,” tutup Arianto. (jt/um)