BAINDONESIA.CO – Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia Kalimantan Timur (AMSI Kaltim) Ahmad Yani mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim yang telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pergub ini menjadi acuan bagi media yang ingin melaksanakan kerja sama dengan Pemprov Kaltim. Penyusunannya melibatkan asosiasi perusahaan media dan asosiasi profesi. Proses ini telah berlangsung lebih kurang tiga tahun.
Yani mengatakan Pergub ini menjadi dasar bagi Pemprov Kaltim dalam melaksanakan kerja sama pemberitaan dan publikasi di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Pergub ini menjadi dasar kita semua. Bagi perusahaan pers atau yang ingin melaksanakan kerja sama pemberitaan atau publikasi di lingkungan Pemprov Kaltim, rujukan kita di Pergub ini,” ungkapnya dalam rilisnya yang dikutip media ini pada Senin (30/6/2025).
Dia menjelaskan, mulai pembahasan hingga sosialisasi Pergub setelah disahkan, tak dipungkiri terjadi dinamika. Namun, hal ini tidak lain hanya untuk mendorong ekosistem media profesional.
“Ini juga menjadi kepastian hukum baik pemerintah maupun perusahaan media menjalin kerja sama pemberitaan maupun publikasi di lingkungan Pemprov Kaltim,” jelasnya.
“Untuk kabupaten dan kota juga bisa merujuk ke Pergub ini. Itu lebih baik, sehingga ada kesamaan persepsi, tidak berdasar sesuai selera pejabatnya,” harap Yani.
Jauh sebelumnya Pergub ini disahkan, ia menyebut AMSI Kaltim telah mengomunikasikan dan menyosialisasikan aturan tersebut kepada para anggotanya.
Yani berharap Pergub ini tidak menghilangkan marwah pers dalam menyuarakan kebenaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dia menegaskan, selain Pergub dapat mendorong media profesional, penting juga dijaga kesinambungan (sustainabilty) media melalui peningkatan pendapatan pers agar ekosistem media bisa bertahan.
“Kami juga berharap Pemprov Kaltim dan kabupaten dan kota dapat mengaktualisasikan petunjuk teknis, pengelolaan hubungan media dan kehumasan pemerintah daerah diatur Kementerian Kominfo Pusat,” harapnya.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights atau platform digital mendukung jurnalisme berkualitas.
Selain itu, media dapat memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi dan kepercayaan audiens dalam menyajikan informasi sesuai fakta, terhindar dari disinformasi dan misinformasi atau fake news.
Ia berharap perusahaan media massa di Kaltim melakukan pengembangan agar pers bisa berjalan secara profesional.
“Keberadaan Pergub ini tidak menghalangi teman-teman untuk terus berkreasi dan berinovasi serta memenuhi kebutuhan publik untuk mendapatkan informasi,” tandasnya. (*)
Editor: Ufqil Mubin









