BAINDONESIA.CO – Perkembangan terbaru di Tepi Barat merupakan salah satu transformasi politik dan hukum terpenting sejak Perjanjian Oslo ditandatangani. Keputusan-keputusan yang diambil Israel—mulai dari membuka jalur kepemilikan tanah bagi warga pemukim, pengalihan kewenangan administratif di Hebron, hingga dimulainya secara resmi proses pendaftaran dan penyelesaian tanah di kawasan yang disebut “Area C”—bukan sekadar langkah administratif. Kebijakan-kebijakan ini merupakan mata rantai baru dari proses panjang yang bertujuan memperkuat kedaulatan de facto Israel atas sebagian besar wilayah Tepi Barat.
Perkembangan ini terjadi ketika, setelah operasi Badai Al-Aqsa pada 7 Oktober 2023 dan perang besar di Gaza, perhatian opini publik dunia lebih banyak tertuju pada Gaza, sementara Tepi Barat relatif kurang menjadi sorotan media. Kekosongan perhatian internasional ini memberi ruang bagi Israel untuk melanjutkan langkah-langkah struktural yang dampaknya bisa jauh lebih mendalam dan bertahan lama dibanding perkembangan militer jangka pendek.
Dari Pengelolaan Militer ke Konsolidasi Administratif
Salah satu perubahan terpenting adalah pengalihan sebagian besar kewenangan pengelolaan urusan sipil di Tepi Barat dari struktur militer kepada lembaga-lembaga politik yang mendukung pembangunan permukiman. Dalam kerangka kesepakatan yang dicapai pada tahun 2022, tanggung jawab luas dalam perencanaan kota, penerbitan izin, dan pengawasan konstruksi dipindahkan dari Administrasi Sipil yang berada di bawah militer ke struktur politik.
Dari perspektif hukum dan administratif, perubahan ini dipandang sebagai langkah keluar dari status “pendudukan sementara” menuju bentuk pengelolaan yang lebih permanen.
Sejak 1967, Tepi Barat dikelola sepenuhnya di bawah otoritas militer. Namun dengan pelimpahan bertahap kewenangan kepada lembaga sipil Israel, batas antara pendudukan militer dan penerapan kedaulatan sipil semakin kabur. Perubahan ini menandakan pergeseran sifat kehadiran Israel di wilayah tersebut.
Pendaftaran Resmi Tanah: Dari Kontrol De Facto ke Legitimasi Hukum
Keputusan kabinet kecil Israel untuk secara resmi memulai proses pendaftaran dan penyelesaian tanah di Area C merupakan titik balik penting. Proses ini telah terhenti sejak 1967. Kini diumumkan bahwa sebagian tanah di kawasan tersebut dalam beberapa tahun ke depan akan didaftarkan sebagai “properti Israel”.
Secara praktis, ini berarti tanah-tanah yang pemilik Palestina tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dan mutakhir berpotensi didaftarkan sebagai milik Israel.
Area C mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat dan berdasarkan Perjanjian Oslo seharusnya statusnya ditentukan dalam perundingan final. Namun setelah tiga dekade, bukan saja perundingan final belum tercapai, tetapi kini langkah-langkah yang dapat mengubah status sementara tersebut menjadi permanen sedang dijalankan.
Menurut hukum internasional, Tepi Barat dianggap sebagai wilayah pendudukan, dan kekuatan pendudukan tidak berhak melakukan perubahan mendasar terhadap rezim kepemilikan tanah. Namun Israel, dengan merujuk pada interpretasi khusus terhadap hukum era Ottoman dan mandat Inggris, selama beberapa dekade telah menetapkan sebagian besar Area C sebagai tanah negara atau zona militer. Pendaftaran resmi tanah kini mengangkat situasi tersebut dari sekadar kontrol de facto menjadi konsolidasi hukum yang akan sangat sulit dibalikkan.
Pembukaan Pasar Tanah dan Perubahan Rezim Hukum
Seiring dimulainya proses pendaftaran tanah, pembatasan penjualan tanah kepada warga Israel juga telah dicabut. Undang-undang era pemerintahan Yordania yang melarang penjualan tanah kepada non-Arab dan menjaga kerahasiaan data pemilik kini dikesampingkan.
Akibatnya, akses terhadap nama dan identitas pemilik tanah menjadi terbuka, sehingga pembelian secara langsung maupun melalui perantara menjadi lebih mudah.
Dalam kondisi warga Palestina menghadapi tekanan ekonomi, pembatasan pergerakan, serta kesulitan memperoleh izin pembangunan, pembukaan pasar tanah dapat menyebabkan peralihan kepemilikan secara bertahap. Proses ini mungkin tidak melalui penyitaan terbuka, tetapi lewat mekanisme hukum dan finansial yang secara formal sah, namun pada praktiknya mengubah struktur demografis dan kepemilikan kawasan.
Model Perubahan Bertahap
Perkembangan di kota Hebron menjadi contoh nyata perubahan ini. Sejak 1997, berdasarkan protokol khusus, kota tersebut dibagi menjadi dua bagian. Kini pengalihan kewenangan administratif di sekitar Ibrahimi Mosque (Masjid Ibrahimi) kepada Administrasi Sipil Israel secara efektif mengurangi peran pemerintah kota Palestina di beberapa bagian kota.
Direncanakan pula pembentukan badan kota independen untuk mengelola urusan para pemukim, tanpa bergantung pada mekanisme Palestina.
Struktur semacam ini menciptakan sistem ganda: satu kerangka hukum dan administratif dengan dukungan penuh bagi pemukim, dan kerangka yang lebih terbatas bagi warga Palestina. Pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa pembatasan izin pembangunan bagi Palestina dan pembongkaran rumah tanpa izin, bersamaan dengan perluasan permukiman, telah mengubah komposisi demografis kawasan secara bertahap.
Apa yang terjadi di Hebron bisa menjadi model bagi wilayah lain—model di mana kontrol kota, layanan publik, dan perencanaan tata ruang perlahan-lahan keluar dari tangan lembaga Palestina.
Pelemahan Bertahap Otoritas Palestina
Otoritas Nasional Palestina yang dibentuk berdasarkan Perjanjian Oslo, awalnya dimaksudkan sebagai langkah menuju pembentukan negara merdeka. Namun dengan pengalihan kewenangan kunci di bidang tanah dan perencanaan kota, fungsi strategisnya semakin terbatas.
Dalam skenario di mana kontrol atas tanah dan sumber daya tetap berada di tangan Israel dan Otoritas Palestina hanya mengelola urusan kependudukan, maka konsep kedaulatan secara praktis menghilang.
Dalam kerangka seperti ini, warga Palestina mungkin memiliki lembaga administratif dan dokumen identitas terpisah, tetapi tanpa kontrol nyata atas tanah, perbatasan, dan sumber daya. Peran Otoritas Palestina pun terdefinisi ulang menjadi sekadar pengelola layanan dan populasi, tanpa kedaulatan atas wilayah.
Kesenjangan antara Realitas Lapangan dan Wacana Diplomatik
Di tingkat internasional, pembentukan negara Palestina dan kembalinya perundingan masih terus dibicarakan. Beberapa negara dalam setahun terakhir telah mengakui negara Palestina, namun langkah-langkah tersebut belum mampu menghentikan dinamika di lapangan.
Kesenjangan antara wacana diplomatik dan realitas yang sedang terbentuk di lapangan semakin melebar.
Jika Area C—tulang punggung geografis Tepi Barat—secara resmi dikonsolidasikan dalam kerangka kepemilikan Israel, maka wilayah yang tersisa bagi negara masa depan Palestina akan terbatas pada kantong-kantong terpisah. Dalam kondisi demikian, peluang terbentuknya negara dengan kesinambungan wilayah dan kedaulatan nyata semakin melemah.
Dampak Regional dan Prospek Masa Depan
Perkembangan di Tepi Barat bukan sekadar isu domestik, tetapi juga memiliki implikasi regional. Banyak rencana normalisasi hubungan antara Israel dan negara-negara Arab dikaitkan dengan kemajuan menuju pembentukan negara Palestina.
Jika proses konsolidasi kepemilikan dan perluasan permukiman terus berlanjut, tekanan opini publik di negara-negara kawasan akan meningkat, dan ruang politik untuk kerja sama terbuka bisa semakin menyempit.
Pada akhirnya, apa yang kini terjadi di Tepi Barat lebih dari sekadar serangkaian keputusan administratif. Proses ini berpotensi mengubah persamaan tanah dan populasi sedemikian rupa sehingga kembali ke kerangka Oslo atau mewujudkan negara Palestina merdeka menjadi jauh lebih sulit.
Jika jalur ini berlanjut tanpa hambatan, Tepi Barat secara bertahap dapat berubah dari wilayah sengketa menjadi kawasan dengan kedaulatan Israel yang terkonsolidasi, dan isu Palestina memasuki fase yang lebih kompleks dan mahal.
Meski demikian, masa depan proses ini belum sepenuhnya pasti. Perkembangan politik kawasan, kohesi internal Palestina, dan dinamika diplomatik aktor-aktor internasional dapat memengaruhi arah selanjutnya. Namun yang jelas, aturan main sedang berubah—perubahan hukum dan administratif yang berlangsung dalam relatif senyap, tetapi membentuk realitas baru di lapangan. (*)
Sumber: Mehr News









