BAINDONESIA.CO – Dalam upaya meningkatkan kualitas pembinaan atlet di Kalimantan Timur, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengadopsi pedoman baru yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Prestasi Olahraga (PPO) Dispora Kaltim Rasman menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini bertujuan untuk mengarahkan setiap langkah dalam program pembinaan atlet agar lebih terfokus dan sesuai dengan prinsip pembangunan olahraga yang berkelanjutan.
“Upaya adaptasi ini bertujuan agar setiap langkah dalam program pembinaan atlet semakin jelas dan terarah,” ungkapnya pada Rabu (13/11/2024).
Dia menambahkan, aturan baru dalam undang-undang ini menekankan pentingnya pembinaan yang berkelanjutan dan terencana, khususnya dalam membangun fondasi jangka panjang di bidang olahraga.
Hal ini, diharapkan dapat memberikan arah baru bagi Dispora Kaltim untuk fokus dalam pembinaan atlet yang lebih sistematis dan efektif.
“Kami ingin semua langkah yang diambil sejalan dengan panduan UU Keolahragaan yang menekankan pentingnya pembangunan jangka panjang dalam bidang olahraga,” jelas Rasman. (Adv/her/jt)