BAINDONESIA.CO – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya menyelesaikan sengketa lahan garapan.
Sekretaris DPPR Kukar Surya Agus menjelaskan bahwa sengketa lahan sering kali menjadi masalah kompleks yang dapat berdampak negatif terhadap pembangunan dan stabilitas sosial.
“Pertanahan ini kompleksitasnya cukup tinggi. Karena dinamikanya terus berkembang. Semakin maju daerah, semakin komplit permasalahannya. Karena apa? Karena permasalahan penguasaan lahan ini,” ujarnya saat diwawancarai awak media di kantornya pada Senin (25/3/2024).
Karena itu, pihaknya menjalankan program penyelesaian sengketa tanah garapan. Program tersebut menjadi program primadona karena selama ini masyarakat telah melakukan investasi untuk menguasai lahan.
“Program ini sangat dominan untuk mengurangi konflik permasalahan, karena pencegahan dulu yang kita lakukan melalaui sosialisasi dan dilanjutkan proses penanganan,” ungkapnya.
Menurut dia, masih banyak masalah yang timbul dalam pengelolaan lahan, seperti belum memiliki surat, riwayat yang tidak jelas, dan tumpeng tindih lahan.
Ia menjelaskan, DPPR telah melakukan sosialisasi melalui berbagai kegiatan seperti seminar dan kampanye yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat, pemangku kepentingan, dan lembaga penegak hukum.
“Materi sosialisasi mencakup pemahaman tentang regulasi terkait kepemilikan tanah, prosedur penyelesaian sengketa, dan pentingnya dialog dan mediasi dalam menyelesaikan konflik,” katanya.
Selain itu, DPPR Kukar memberikan layanan konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami sengketa lahan. Tujuannya untuk memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.
“Kasus yang kita tangani bisa ditolak dan diterima tetapi kita eksekusinya tidak menjustifikasi. Kita di DPPR hanya rekomendasi untuk damai dan rekomendasi proses hukum apabila kedua belah pihak tidak sepakat,” ujarnya.
Agus menegaskan, aparat desa dan kelurahan memiliki peran penting dalam menangani sengketa lahan. Mereka bisa menjadi mediator yang kompeten serta dapat dipercaya dalam penyelesaian konflik.
Dengan demikian, dia berharap akan tercipta lingkungan yang lebih harmonis dan kondusif di masyarakat dalam mengelola dan menggunakan lahan secara berkelanjutan. (adv/jt/um)