BAINDONESIA.CO – Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren menggelar kegiatan uji publik di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan, Sabtu (18/11/2023).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji. Kemudian, dilanjutkan dengan pembahasan draf Ranperda oleh sejumlah narasumber, yakni Plh Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Sukaca, Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltim Dasmiah, Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kaltim Muhammad Isnaini.
Seno Aji menjelaskan bahwa DPRD Kaltim memandang penting pembuatan Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren karena pondok pesantren memiliki tiga fungsi: fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Memiliki peran yang sangat strategis dan dipandang efektif dalam membangun insan yang cerdas dan berakhlak mulia guna menunjang pembangunan nasional,” kata Seno Aji pada acara yang dihadiri Forkopimda, pengurus pondok pesantren se-Kaltim, perwakilan Ormas Islam, dan lainnya.
Ia menjelaskan bahwa pondok pesantren yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional, saat ini berkembang pesat di berbagai daerah, termasuk di Kaltim, sehingga wajar pemerintah daerah juga turut serta berkontribusi dalam bentuk dukungan fasilitasi terhadap pengembangan pondok pesantren di daerah.
“Kami sangat berharap dalam pelaksanaan uji publik ini mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder yang terkait yang berkesempatan hadir pada hari ini, baik dari kalangan pemerintahan, pendidikan tinggi, penyelenggara pesantren maupun dari masyarakat umum,” katanya.
“Sehingga muatan materi yang akan diatur dalam Ranperda ini sesuai dengan maksud dan tujuan yang diharapkan serta dapat diimplementasikan dalam rangka memberikan dukungan fasilitasi kepada pengembangan pesantren di Kaltim,” jelasnya. (adv/rk/um)