BAINDONESIA.CO – Anggota Pansus Pembahas Ranperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren Salehuddin menuturkan bahwa keberadaan Ranperda baru ini secara yuridis dapat menjadi payung hukum dan memberi kepastian hukum untuk memenuhi dan melindungi hak-hak pesantren.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan peraturan-peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Agama Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2020, serta Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Peraturan-peraturan tersebut, lanjut dia, dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodasi dan mengayomi eksistensi pesantren, yang mana keberadaan dan peranannya memberi sumbangsih besar dalam tumbuh-kembang Republik ini.
“Sehingga dengan adanya UU dan peraturan turunannya menjadikan keberadaan pesantren memiliki payung hukum dan terayomi oleh pemerintah sebagaimana eksistensi lembaga pendidikan formal,” imbuhnya dalam kegiatan uji publik di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan, Sabtu (18/11/2023).
Seno Aji menjelaskan bahwa DPRD Kaltim memandang penting pembuatan Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren karena pondok pesantren memiliki tiga fungsi: fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Memiliki peran yang sangat strategis dan dipandang efektif dalam membangun insan yang cerdas dan berakhlak mulia guna menunjang pembangunan nasional,” kata Seno Aji pada acara yang dihadiri Forkopimda, pengurus pondok pesantren se-Kaltim, perwakilan Ormas Islam, dan lainnya. (adv/rk/um)