BAINDONESIA.CO – Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) M. Ridha Darmawan mengungkapkan bahwa pengajuan permohonan pengunduran diri Alif Turiadi tengah diproses oleh Sekretariat DPRD Kukar.
Hal ini seiring keputusan Alif memantapkan diri untuk maju sebagai calon wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar tahun 2024.
Ridha menjelaskan, permohonan pengunduran diri politisi Gerindra tersebut telah diterima DPRD Kukar. Pihaknya sudah menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
Kata dia, proses ini memerlukan waktu karena melibatkan berbagai tahapan administratif yang harus diselesaikan sebelum pengunduran diri Alif bisa disahkan.
“Kita masih menunggu kelengkapannya. Kelengkapan itu memang tidak banyak: SK pengangkatan sebagai anggota DPRD dilampiri surat pengunduran diri,” jelasnya di Halaman Kantor DPRD Kukar pada Kamis (5/9/202).
Ia menerangkan, tahapan yang harus dilalui Alif adalah verifikasi dan persetujuan dari pihak terkait, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif.
Setelah semua tahapan selesai, pengunduran diri tersebut bisa secara resmi diumumkan oleh DPRD Kukar. Posisi Alif sebagai anggota dewan pun akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita masih konsultasikan ke Biro Pemerintahan di Provinsi. Memang mereka membuka aturan juga bahwa permohonan pengunduran diri terkait Pilkada ini akan dikeluarkan bersama dengan penetapan dia menjadi calon,” jelasnya.
Pihaknya akan memastikan tidak akan muncul hambatan dalam proses administrasi ini, sehingga Alif dapat mewujudkan niatnya untuk berkompetisi di Pilkada Kukar.
Dia juga berharap semua proses ini bisa berjalan lancar dan tidak mengganggu tugas-tugas DPRD Kukar.
Penggantian Alif di DPRD Kukar juga diharapkannya dapat berjalan lancar.
Proses tersebut, jelas Ridha, merupakan otoritas partai politik yang menaungi Alif di DPRD Kukar.
“Ini yang banyak syarat dan lampiran yang dipenuhi nanti. Kalau sudah dipenuhi, nanti kita sampaikan ke KPU untuk diverifikasi,” pungkasnya. (adv)
Penulis: Junaidin