Jahidin Desak ASN Netral di Pemilu 2024

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin. (Humas DPRD Kaltim)

BAINDONESIA.CO – Menjelang momentum politik tahun 2024, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ikut-ikutan berpartisipasi dalam kegiatan kampanye.

Pasalnya, ASN tidak diperbolehkan berkecimpung dalam kegiatan polituk. Jika hal itu terjadi, maka mereka akan mendapatkan sanksi.

Ia menilai ASN merupakan salah satu kelompok masyarakat yang harus memberikan contoh yang baik kepada publik dalam pelaksanaan undang-undang.

Jahidin juga mengimbau para pegawai pemerintahan untuk bersikap netral dalam setiap pemilihan, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah dan presiden.

Dia pun menyebutkan bahwa ASN yang memiliki jabatan tertentu, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, dituntut untuk lebih netral dan tidak boleh berpihak pada salah satu kelompok partai politik, termasuk keluarganya.

“Jadi harus netral, kecuali purna-tugas karena sudah tidak mengikat dengan ASN. Kalau pensiunan bisa saja mengikuti keluarganya atau kelompoknya. Seperti saya, bebas berpihak pada politik,” ujar politisi PKB ini.

Jahidin menegaskan, aturan hukum sangat jelas bahwa ASN tidak boleh ikut politik dan berpihak pada salah satu partai politik. Karena itu, ASN diimbau agar tidak terlibat dalam kegiatan politik.

“Kalau mau ikut politik, silakan ajukan pensiun. Sementara kalau masih dinas, dilarang oleh undang-undang dan peraturan hukum lainnya,” tegas dia.

ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah.

Larangan ASN berpolitik praktis diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU ASN, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

ASN yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi hukuman disiplin mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat. (adv/rk/um)

Baca Juga: