Bupati Kukar Resmikan Sejumlah Fasilitas dan Lantik Ketua RT serta Lembaga Adat di Kelurahan Bukit Biru

Gedung BPU Kelurahan Bukit Biru. (BA Indonesia/Junaidin)

BAINDONESIA.CO – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) meresmikan Posyandu, bak sampah, Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU), serta melantik Ketua RT, Lembaga Adat, dan pembagian Surat Keputusan (SK) PKK-RT di Kelurahan Bukit Biru pada Jumat (28/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat struktur pemerintahan dan kelembagaan masyarakat di tingkat kelurahan guna meningkatkan pelayanan publik serta kesejahteraan warga. 

Plt Lurah Bukit Biru Seri Herlinawati menyampaikan bahwa seluruh lembaga yang telah dilantik telah menerima Surat SK resmi sebagai dasar pelaksanaan tugas mereka. 

“Semua lembaga sudah diberikan SK-nya, termasuk Ketua RT, Lembaga Adat, dan PKK-RT. Sebelumnya, Kelurahan Bukit Biru memiliki 24 RT, namun karena jumlah warga yang semakin banyak, salah satu RT dipecah menjadi 26 RT,” ujarnya saat diwawancarai oleh awak media usai kegiatan.

Selain pelantikan Ketua RT, dia mengatakan, Kelurahan Bukit Biru juga membentuk Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga tingkat RT (PKK-RT) dan Kelompok Wanita Tani tingkat RT (KWT-RT) yang bertujuan untuk memberdayakan ibu-ibu dalam kegiatan sosial dan ekonomi. 

“PKK-RT ini baru dibentuk pada 2 Januari 2025 dan akan berlaku hingga 2029. Pembentukannya didasarkan pada regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur kelembagaan PKK-RT dan KWT-RT, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya. 

Sebagai bentuk apresiasi dan motivasi, ia mengungkapkan yakni kelurahan akan mengadakan lomba bagi PKK-RT dan KWT-RT, di mana kelompok yang menunjukkan kinerja terbaik akan diberikan uang pembinaan, sertifikat, dan penghargaan. 

“Nantinya, lahan untuk tanaman obat keluarga (Toga) juga akan menjadi bagian dari perlombaan. Dengan adanya kompetisi ini, diharapkan para ibu-ibu PKK dan KWT-RT semakin aktif dalam kegiatan mereka,” tambahnya. 

Seri juga menyampaikan, Kelurahan Bukit Biru menjadi kelurahan pertama di Kukar yang membentuk PKK-RT dan KWT-RT. 

“Pembentukan ini sudah diatur dalam regulasi dari Mendagri, sehingga menjadi kewajiban bagi setiap daerah. Kebetulan, Bukit Biru menjadi salah satu yang lebih dulu menerapkannya,” pungkasnya. (Adv) 

Penulis: Junaidin