Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Beberkan Solusi Penyelesaian Masalah Tumpah Tindih, Lokasi, Kepemilikan, dan Sertifikat Lahan Sekolah

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. (Ufqil Mubin)

BAINDONESIA.CO – Sebagian SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Kaltim menghadapi masalah tumpang tindih kepemilikan lahan. Selain itu, sebagian sekolah belum mengantongi sertifikat lahan. Padahal, sertifikat tersebut menjadi salah satu syarat pengembangan dan perluasan sekolah.

Dalam rangka menyelesaikan masalah tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat dengar pendapat dengan para kepala sekolah di Kaltim.

“Saat ini akan diselesaikan di internal mereka dan tentunya Komisi IV ikut andil,” jelas politisi Gerindra tersebut saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kukar tentang HUT Kota Tenggarong pada Rabu (27/9/2023).

Usaha menyelesaikan masalah tersebut, sambung dia, harus melibatkan Dinas Pendidikan dan BPKAD Kaltim. DPRD Kaltim juga mesti mengawasinya secara intensif.

Ia mengurai, kini tak sedikit sekolah yang menghadapi masalah tumpang tindih kepemilikan atau lokasi lahan yang berada di dua daerah yang berbeda.

“Ada yang terlapis di wilayah Kota Samarinda dan Kutai Kartanegara,” terangnya.

Kemudian sejumlah SMA, SMK, dan SLB belum mendapatkan sertifikat lahan dari Badan Pertanahan Nasional.

“Ini yang menjadi kendala bagi kita,” ucapnya.

Dia percaya Dinas Pendidikan dan BPKAD Kaltim dapat menyelesaikan masalah tersebut. “Insyaallah mereka akan bersama-sama menuntaskan masalah ini,” katanya.

Disinggung skema penyelesaiannya, Reza menegaskan bahwa pihaknya tengah menyusun skemanya.

“Rencananya kita akan jadwalkan secepatnya terkait dengan kepemilikan ini. Kemarin sudah ada koordinasi dengan BPKAD dan Disdik,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, ia berencana mengadakan rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan, BPKD, dan Badan Pertanahan Nasional.

“Hal-hal apa saja yang nanti akan kita bahas, nanti berkembang di rapat tersebut. Karena kita harus cari tahu asal muasal dari sertifikat tanah itu. Karena sampai saat ini banyak sekali yang posisinya hibah. Kemudian juga ahli waris. Dan ini yang kita cari, agar tidak ada surat kepemilikan ganda,” tutupnya. (fb)