BAINDONESIA.CO – Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa pembebasan lahan jalan hauling PT Tambang Damai dengan Kelompok Tani (Poktan) Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Senin (10/6/2014).
Rapat ini dihadiri oleh Kapolsek Marang Kayu AKP Fahru, Camat Marang Kayu Abdurahman, perwakilan Kantor Pertanahan Kukar, Ketua Babinsa Santan Ulu, Kades Santan Ulu Edi Budiyanto, Posramil Marang Kayu, Ketua Sektor KBPP Polri Muara Kaman, serta jajaran Pemerintah Desa Santan Ulu dan perwakilan kelompok tani.
Anggota Komisi I DPRD Kukar Muhammad Saleh menjelaskan bahwa masalah ini sudah terjadi sejak 2008. Rapat ini pun bertujuan untuk mencari solusi terbaik atas sengketa jalan antara perusahaan dan Poktan tersebut.
Lahan yang digunakan sebagai jalan hauling PT Tambang Damai, kata dia, diklaim belum dibayar kepada Poktan Karya Abadi sebagai pengelola lahan, yang luasnya sekitar 30 hektare.
Ia mengungkapkan, Poktan tersebut telah mengantongi dokumen resmi pengelolaan lahan sejak tahun 2003.
Saleh tak memahami alasan di balik mencuatnya kasus tersebut. Padahal, penggunaan lahan untuk jalan hauling perusahaan pun telah berlangsung lama.
“Ini menjadi bahan kita kenapa seperti itu. Nah, ini yang masih kita selidiki,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Kukar.
Saleh menambahkan, persoalan ini semakin rumit karena lahan yang diklaim Poktan Karya Abadi telah dibebaskan perusahaan melalui Poktan Etam Bebaya.
“Jadi, karena belum ada titik terang dari permasalahan ini, mediasi akan dilanjutkan kembali sembari mencari solusi yang terbaik,” jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa perusahaan yang membebaskan lahan tak menghadiri RDP tersebut, sehingga pihaknya tak mengetahui secara detail kronologi kasus ini.
Saleh membuka kemungkinan sidak ke lokasi yang menjadi obyek sengketa tersebut. “Mudah-mudahan ini bisa sidak langsung ke lapangan biar klir,” ucapnya.
Ia juga menyebut DPRD Kukar akan kembali memanggil para pihak yang bersengketa. Pertemuan bisa diadakan di kantor desa ataupun Kantor DPRD Kukar.
“Yang jelas kita terjun ke lapangan dulu untuk memastikan obyeknya. Jangan sampai obyek lokasi berbeda dengan yang dari Poktan,” ujarnya.
Saleh mengaku akan mendatangi PT Tambang Damai untuk mendengar jawaban dari pihak perusahaan tersebut, sehingga informasi terkait kasus ini tak semata berasal dari satu pihak.
Dia berharap konflik antara perusahaan dan Poktan dapat diselesaikan secara damai dan adil.
“Mungkin nanti Kades Santan Ulu bisa menyampaikan kepada perusahaan PT Tambang Damai untuk negosiasi karena kalau sama-sama bersikeras, mungkin susah,” pungkasnya. (adv)
Penulis: Junaidin