BAINDONESIA.CO – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menyebutkan bahwa kerja sama pengelolaan Mal Lembuswana antara Pemprov Kaltim dan pihak ketiga akan berakhir pada tahun 2026.
DPRD Kaltim memastikan pihaknya akan meninjau ulang kerja sama tersebut. Listiyono mengatakan bahwa status kerja sama Mal Lembuswana adalah Build Operate Transfer (BOT).
Karena itu, lanjut dia, bangunan yang dibangun oleh swasta akan dipakai selama waktu tertentu, sesuai kontrak perjanjian. Kemudian akan diserahkan kembali saat perjanjian berakhir.
“Usai perjanjian habis, seharusnya aset dikembalikan kepada Pemprov Kaltim,” ujar Tiyo, sapaan karibnya, Sabtu (18/11/2023).
Menurutnya, ada mekanisme yang dilakukan terlebih dahulu sebelum kedua belah pihak menandatangani kesepakatan tentang perpanjang kontrak. Ia pun meminta dikembalikan terlebih dahulu kepada Pemprov Kaltim.
“Jika kemudian hari dikerjasamakan lagi, kita coba lihat dulu ke depannya bagaimana. Tentunya akan ada mekanisme appraisal; mekanisme harga pasaran saat ini,” tambahnya.
Listiyono, yang juga Anggota Fraksi Golkar, mengaku akan terus meninjau aset-aset Pemprov dengan mengkaji kelayakan bangunan.
Ia menjelaskan langkah hal itu untuk memberikan manfaat kepada daerah melalui rencana bisnis yang sudah dibuat.
Pasalnya, semua kebijakan harus melalui kajian; tidak semata-mata bisa diperpanjang karena kelayakan bangunan dan perizinan. Hal itu juga harus dilihat dari sudut pandang keuntungan bagi Pemprov Kaltim.
“Intinya kita berikan saran terbaik bagi Pemprov Kaltim terhadap aset yang dimiliki, sehingga bisa punya nilai tambah yang maksimal,” tutupnya. (adv/rk/um)