KPU Kukar Tanggapi Tuntutan Aliansi Mantik

Kadiv Teknis dan Penyelenggara KPU Kukar Muhammad Rahman saat diwawancarai di Kantor KPU Kukar pada Kamis, 4 Juli 2024. (BA Indonesia/Junaidin)

BAINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) merespons sejumlah tuntutan Aliansi Masyarakat untuk Transparansi Pilkada (Mantik) Kukar.

Sebelumnya, Aliansi Mantik Kukar menyampaikan keluhan terkait pencatutan nama puluhan warga oleh pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Kukar, Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Akhmad Zais (AZA).

Ketua KPU Kukar Rudy Gunawan melalui Kadiv Teknis dan Penyelenggara KPU Kukar Muhammad Rahman mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan dialog dengan Aliansi Mantik Kukar.

Kata dia, KPU Kukar telah mempelajari dan memahami poin-poin tuntutan massa aksi tersebut.

Ia menyebut KPU Kukar sudah menjelaskan mekanisme dan prosedur dalam proses verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan di Pilkada Kukar.

“Alhamdulillah kawan-kawan aliansi memahami berkaitan dengan mekanisme, tata cara, prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara,” ungkapnya saat diwawancarai awak media ini di Kantor KPU Kukar, Kamis (4/7/2024).

Rahman menyoroti tuntutan Aliansi Mantik Kukar yang meminta KPU Kukar mempublikasi data pribadi para pendukung AYL-AZA. Pihaknya menolak hal itu karena harus melewati mekanisme dan tahapan berdasarkan PKPU.

Dia menegaskan bahwa data tersebut merupakan informasi yang dikecualikan untuk dipublikasi di masyarakat. Jika Aliansi Mantik Kukar menginginkan data itu, mereka harus bersurat secara resmi kepada KPU Kukar.

Keputusan terkait pemberian data, lanjut Rahman, harus melewati prosedur dan mekanisme yang mesti ditempuh KPU Kukar.

“Salah satunya melakukan uji konsekuensi, yakni kami sampaikan ke Provinsi. Kemudian nanti melalui Provinsi itu akan sampai kepada KPU Kabupaten,” terangnya.

Ia menyebut KPU Kukar tak mengetahui sumber data Aliansi Mantik Kukar sehingga dapat menyimpulkan terjadi pencatutan nama puluhan warga oleh AYL-AZA.

Saat ini, pihaknya masih melaksanakan tahapan verifikasi faktual di 20 kecamatan se-Kukar.

Data dukungan terhadap calon perseorangan, lanjut dia, telah terhimpun secara digital. Pasangan calon dan penyelenggara pemilu bisa mengakses data tersebut.

Rahman mengungkapkan bahwa KPU Kukar hanya menerima data dukungan yang telah diinput pasangan calon perseorangan.

“Misalkan ada dugaan itu, kita pembuktiannya di verifikasi faktual. Betul atau tidak yang bersangkutan menyerahkan, mendukung berkaitan dengan pasangan calon atau tidak, di situ pembuktiannya,” beber dia.

Dalam verifikasi faktual, jelas Rahman, warga yang menyatakan tidak mendukung AYL-AZA akan dimasukkan dalam data tidak memenuhi syarat.

Secara otomatis yang bersangkutan tidak akan dikategorikan dalam data dukungan calon perseorangan tersebut.

“Kemudian kalau pasangan calon meng-upload ulang data yang sudah TMS, itu tidak bisa dimasukkan ulang ke dalam Silon,” tegasnya.

Ia menegaskan, semua dalil yang disampaikan Aliansi Mantik Kukar akan terjawab dalam proses verifikasi faktual data dukungan AYL-AZA.

Rahman berjanji akan menindaklanjuti tuntugan Aliansi Mantik Kukar. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas penyelenggara dalam pesta demokrasi di Kukar.

“Langkah ini juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPU Kukar,” pungkasnya. (*)

Penulis: Junaidin

Baca Juga:

Berita
Lainnya