BAINDONESIA.CO – Polsek Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Rabu (3/7/2024).
Terduga pelaku yang berinisial SN (35) ditangkap setelah orang tua korban melaporkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anak mereka yang masih berusia 16 tahun.
Kapolsek Kota Bangun AKP Suyoko menjelaskan bahwa kepolisian menangkap terduga pelaku setelah menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Suyoko pada Kamis (4/7/2024).
Berdasarkan keterangan korban, SN melakukan aksi bejatnya di rumah tetangga korban.
Saat ini terduga pelaku pencabulan tersebut ditahan di Polsek Kota Bangun untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
SN diduga melanggar Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Kapolsek pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kota Bangun,” tambahnya. (*)
Penulis: Junaidin