BAINDONESIA.CO – Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami Br Pane dalam penyampaian laporannya mengatakan bahwa DPRD Kaltim telah sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Provinsi Kaltim tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren melalui Surat Keputusan DPRD Kaltim Nomor 51 Tahun 2023.
Mimi mengatakan, Perda baru yang merupakan Inisiatif DPRD Kaltim ini secara yuridis dapat menjadi payung hukum dan memberi kepastian hukum dalam memenuhi dan melindungi hak-hak pesantren sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Peraturan-peraturan tersebut dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren yang mana keberadaan dan peranannya memberikan sumbangsih besar dalam tumbuh kembangnya republik ini,” kata Mimi dalam Rapat Paripurna ke-42 pada Kamis (23/11/2023).
“Sehingga dengan adanya undang-undang dan peraturan turunannya termasuk Ranperda yang akan ditetapkan ini, menjadikan keberadaan pesantren memiliki landasan hukum untuk memperoleh fasilitas atau bantuan dari pemerintah daerah,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan bahwa Pansus banyak menerima masukan-masukan baik dari kalangan anggota Pansus, perangkat daerah terkait, pengelola pondok pesantren dan masyarakat, termasuk dari Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sebagai Pembina dalam pembentukan produk hukum daerah.
Hal ini menunjukkan bahwa Ranperda ini sangat relevan dan dibutuhkan untuk kepentingan pengembangan pesantren di Kaltim.
Pansus bersama pemerintah provinsi telah menyepakati bahwa Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang telah dibahas bersama dalam pembahasan tingkat I untuk dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II segera memperoleh persetujuan.
“Adapun struktur yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 26 pasal. Dari draf awal yang semula terdiri dari 13 bab dan 28 pasal,” tuturnya. (adv/um)