BAINDONESIA.CO – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyebutkan bahwa alih fungsi lahan pasca tambang menjadi tempat wisata harus memperhatikan tanggung jawab reklamasi.
Ia mengakui bahwa rencana tersebut memiliki sejumlah aspek positif. Namun, Samsun tak ingin setelah ada penggalian lahan lalu dilakukan alih fungsi menjadi kawasan wisata.
“Jangan langsung dijadikan tempat wisata yang belum layak dan akhirnya ada korban,” ujar Samsun, Kamis (12/10/2023).
Menurutnya, alih fungsi lahan pasca tambang untuk wisata tidak boleh dijadikan sebagai dalih bagi para pelaku usaha tambang untuk mengalihkan lahan tanpa melakukan kewajiban reklamasi.
“Para penambang harus membayar pajak, royalti, dan iuran lain yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan,” jelasnya.
Politikus PDI Perjuangan tersebut mencontohkan upaya pemerintah daerah yang mengembangkan beberapa tempat wisata berbasis kawasan tambang di Kaltim seperti Danau Biru dan Bukit Pelangi di Kabupaten Berau.
Tempat-tempat wisata tersebut, menurutnya, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar dan menarik minat wisatawan.
“Kalau tempat wisata itu sudah layak dan aman, tentu saya dukung. Lokasi itu bisa menjadi daya tarik bagi Kalimantan Timur untuk mendatangkan wisatawan dari luar daerah. Apalagi kalau dikelola dengan baik dan profesional,” katanya.
“Semisal ini dikelola dengan baik dan profesional, saya setuju tapi dengan catatan lokasinya sudah layak,” pungkasnya. (adv/rk/fb)