Naikkan UMP Kaltim 4,98 Persen, Akhmed Reza Fachlevi Apresiasi Pemprov

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. (Istimewa)

BAINDONESIA.CO – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim karena telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim sebesar 4,98 persen.

Menurutnya, kenaikan UMP akan mendorong daya beli pekerja di Kaltim, terutama menjelang pemindahan ibu kota negara ke sebagian wilayah provinsi ini.

“Apalagi, Kaltim akan menjadi lokasi ibu kota negara, tentu akan berdampak pula pada inflasi di provinsi ini, dan kebutuhan hidup pasti akan meningkat. Selayaknya, UMP mendorong daya beli pekerja di Kalimantan Timur,” ujar dia, Rabu (22/11/2023).

Reza, yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara, mengakui bahwa kenaikan UMP akan berdampak pada beberapa hal, baik positif maupun negatif. Meski begitu, dia mengapresiasi semangat pemerintah daerah untuk menyejahterakan buruh di Kaltim.

“Kenaikan UMP pasti juga berdampak pada keuntungan perusahaan. Jika perusahaan membayar upah lebih tinggi ke karyawan, upah itu akan menambah beban pengusaha. Tapi, perusahaan akan menyesuaikan biaya operasional serta harga produk dan jasa untuk mengompensasi kenaikan upah,” jelasnya.

Politikus Partai Gerindra itu juga optimistis kenaikan UMP akan menarik sejumlah investor di Kaltim. Dia berharap upah yang lebih tinggi akan menarik perusahaan untuk membuka cabang atau pabrik di Kaltim karena tenaga kerja memiliki daya beli lebih tinggi. Kehadiran investor akan menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Perubahan UMP juga akan berdampak pada inflasi di Kalimantan Timur. Jika perusahaan menaikkan harga produk atau jasa untuk mengompensasi kenaikan upah akan menyebabkan kenaikan harga secara umum. Itu tergantung pada seberapa besar perusahaan menaikkan harga produk atas jasa itu,” tuturnya.

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik telah mengumumkan UMP 2024 sebesar Rp 3,3 juta atau naik 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp 3,2 juta. Kenaikan UMP Kaltim ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Tahun 2024. (adv/rk/um)

Baca Juga: