BAINDONESIA.CO – Anggota Komisi III DPRD Kaltim Muhammad Udin meminta perusahaan sawit di Bumi Etam memenuhi hak plasma masyarakat sekitar kebun. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perkebunan.
Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan sawit memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat di sekitar kebun mereka.
Udin menjelaskan bahwa masih banyak permasalahan yang terjadi antara perusahaan sawit dan masyarakat, khususnya terkait pemberian hak plasma.
Pasalnya, terdapat perusahaan sawit yang memberikan lokasi plasma yang jauh dari kebun utama sehingga masyarakat tidak bisa mengelola lahan secara baik.
“Padahal, masyarakat yang memiliki tanah tersebut lebih dahulu, tapi tiba-tiba muncul perusahaan. Tetapi ketika memberikan hak plasma, perusahaan malah memberinya ke lokasi yang jauh, sehingga masyarakat tidak mungkin mengurusnya,” ujar dia, Rabu (22/11/2023).
Udin menyampaikan bahwa terdapat perusahaan yang tidak memberikan hak plasma atau memberikan hak plasma yang tidak sesuai luas lahan yang dikuasai perusahaan. Ia mengatakan bahwa praktik itu sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik.
“Kami meminta Dinas Perkebunan menata ulang perusahaan sawit yang ada di Kaltim, termasuk mengawasi dan mengontrol pemberian hak plasma kepada masyarakat. Jangan sampai ada perusahaan yang seenaknya mengambil tanah masyarakat tanpa memberikan hak plasma yang layak,” ujarnya.
Legislator daerah pemilihan Kutai Timur, Berau dan Bontang itu menegaskan, pemberian hak plasma kepada masyarakat sekitar kebun sawit adalah salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, sekaligus untuk peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.
Dia berharap perusahaan sawit bisa menjadi mitra yang baik bagi masyarakat, bukan menjadi musuh yang merampas hak-hak mereka.
“Semoga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan sawit di daerah mereka,” harap Udin. (adv/rk/um)