Pemprov Hapus Pajak Progresif Kendaraan, Nidya Listiyono: Bisa Dorong Ketaatan Wajib Pajak

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. (Istimewa)

BAINDONESIA.CO – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengomentari penghapusan pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sejak 1 November 2023.

Listiyono menyambut positif penghapusan pajak progresif dan BBNKB II. Ia pun mengharapkan kebijakan itu dapat mendorong ketaatan para wajib pajak kendaraan bermotor di daerah ini.

“Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II ini kemungkinan bisa berdampak positif bagi masyarakat, karena mereka tidak perlu lagi membayar biaya tambahan jika memiliki lebih dari satu kendaraan serta memudahkan balik nama,” ujar Listiyono di Samarinda, Rabu (22/11/2023).

Menurut dia, pajak progresif kendaraan dan BBNKB II sebelumnya kerap dianggap sebagai beban bagi pemilik kendaraan, karena tarif pajaknya semakin besar seiring dengan penambahan jumlah kendaraan. Padahal, banyak warga yang membeli kendaraan bekas dari luar daerah dan ingin memindahkan pelat nomornya ke Kaltim.

“Kalau dulu mereka harus membayar BBNKB II sebesar 12,5 persen dari nilai jual kendaraan, ditambah pajak progresif yang bisa mencapai 2 persen. Ini tentu sangat menghemat biaya dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak,” paparnya.

Ia menambahkan, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II juga bertujuan untuk melakukan validasi data kendaraan bermotor di Kaltim, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Ia berharap pemerintah daerah bisa terus memberikan program-program insentif dan diskon bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

“Dengan begitu dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, juga dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak kendaraan. Kami juga minta kepada masyarakat untuk memanfaatkan program-program yang ditawarkan oleh pemerintah daerah, seperti biaya balik nama gratis, program diskon, dan program hadiah,” imbaunya.

Melalui kebijakan baru itu, dia meminta pemerintah provinsi untuk mengevaluasi program-program yang berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor.

“Kami minta pemerintah provinsi untuk melihat apa dampak, plus-minus, dan efektivitas dari program-program tersebut. Apakah program-program itu bisa meningkatkan pendapatan daerah, mengurangi kemacetan, dan mendorong penggunaan angkutan umum,” imbuhnya. (adv/rk/um)

Baca Juga:

Berita
Lainnya