BAINDONESIA.CO – Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia menyampaikan usulan warga Kutai Timur (Kutim) yang mengajukan pemekaran kabupaten tersebut kepada Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Siti menjelaskan bahwa Kutim mempunyai 18 kecamatan dan luas wilayah sekira 35.747,50 km2 persegi dengan jumlah penduduk mencapai 424.334 jiwa.
“Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu kabupaten yang sangat luas di Kaltim dan memiliki potensi sumber daya alam yang besar, seperti batu bara, minyak bumi, serta perkebunan kelapa sawit,” ucapnya, Rabu (22/11/2023).
Ia berharap Pj Gubernur Akmal yang juga menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI dapat memenuhi permintaan pemekaran Kutim menjadi dua kabupaten.
“Kami berharap pemekaran ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik di daerah kami,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini menilai pemekaran wilayah Kutim di Sangkulirang telah memenuhi syarat administrasi dan kependudukan.
Menurutnya, lima kecamatan yang diwacanakan menjadi daerah otonomi baru yakni Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, dan Karangan. Lima kecamatan tersebut sudah memiliki potensi untuk berkembang menjadi kabupaten mandiri.
“Wilayah itu sudah lengkap secara administrasi, baik jumlah penduduk, luas wilayah, maupun syarat lima kecamatan untuk menjadi satu kabupaten. Tapi sampai sekarang belum terealisasi karena masih moratorium pemekaran daerah otonom baru,” katanya.
Dia mengatakan, moratorium tersebut diberlakukan karena banyak daerah yang ingin dimekarkan belum mampu membiayai sendiri dan masih bergantung pada APBN, termasuk daerah induk.
Namun, Siti menilai moratorium itu tidak sesuai untuk wilayah Kutim di Sangkulirang, yang sudah memiliki sumber daya alam dan ekonomi yang cukup.
Wacana pemekaran wilayah Kutim di Sangkulirang, lanjutnya, telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu. Tapi, progres pembentukan satu kabupaten baru belum menuai kejelasan dari pemerintah. (adv/rk/um)