BAINDONESIA.CO – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mendesak Pemprov Kaltim mencabut aturan yang melarang masyarakat mengembangkan peternakan domba di Provinsi Kaltim.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 520/K.509/2020. Hal ini dianggapnya sebagai diskriminasi kepada hewan ternak. Pasalnya, hewan ternak lain seperti kambing dan sapi tetap diperbolehkan memasuki Benua Etam.
Padahal, beberapa waktu lalu instansi teknis telah berkumpul untuk membahas kembali kebijakan tersebut. Dia pun telah meminta Gubernur Kaltim mencabut atau mengubah surat keputusan tersebut.
“Ya, memang sebaiknya diubah. Jangan ada pembedaan hewan ternak yang masuk ke Kaltim. Kami di Komisi II mendukung saja langkah yang ditempuh Pemerintah Provinsi,” ujarnya, Kamis (12/10/2023).
Politisi yang akrab dipanggil Tio itu mengatakan, kebijakan yang terbaik adalah dengan mengembangkan ternak sendiri, termasuk ternak domba, kambing, dan sapi.
Masyarakat Kaltim masih kekurangan daging, sehingga sektor peternakan hewan memiliki prospek bisnis yang bagus di daerah ini.
“Kami mendorong pemerintah dan juga kelompok masyarakat untuk mengembangkan peternakan agar tidak selalu mendatangkan kebutuhan daging dari luar daerah atau impor,” ucapnya.
Karena itu, dia kembali mengingatkan Pemprov Kaltim mencabut aturan tersebut supaya masyarakat bisa mengembangkan usaha hewan ternak tanpa harus ia pembatasan jenis hewan. (adv/rk/fb)