Pelabuhan Ambarawang: Aset Pemkab Kukar atau Badan Otorita IKN?

Penulis. (Insite Kaltim)

Oleh: Aji Sofyan Effendi*

Sarana dan prasarana pelabuhan di suatu daerahmerupakan bagian dari injeksi mendorong perekonomian suatu daerah secara berkelanjutan.

Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) merupakan salah satu wilayah di Kalimantan Timur (Kaltim) yang terus berupaya meningkatkan pembangunan ekonominya melalui kegiatan investasi, sehingga upaya untuk mengekspose potensi investasi yang berada di wilayah ini menjadi salah satu prioritas.

Terlebih lagi sejak ditetapkannya Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mana kabupaten ini menjadi salah satu yang terdampak.

Wilayah IKN akan menjadi pusat pertumbuhan baru untuk Kalimantan dan Kawasan Timur Indonesia dengan memanfaatkan keunggulan Kota Balikpapan dan Kota Samarinda dan tentu saja wilayah Kukar.

Secara administratif, wilayah IKN terletak di antara dua kabupaten yang eksis, yaitu di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara (Kecamatan Sepaku) dan di sebagian Kabupaten Kukar (Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Muara Jawa, Samboja, dan Sanga-Sanga).

Sebagai daerah yang berada pada wilayah IKN, kabupaten dan kota di Kaltim dengan sumber daya yang dimilikinya harus dapat mengambil peran dan peluang, sehingga nantinya akan berdampak pada kemajuan daerah termasuk Kabupaten Kukar.

Pelabuhan, merupakan komponen dari sarana dan prasarana kegiatan ekonomi yang menyangkut produksi, distribusi dan logistik barang, jasa dan manusia dalam aktivitas ekonomi daerah khususnya peran kepelabuhan sangat penting dan strategis karena akan mampu menumbuhkan perekonomian, penyerapan tenaga kerja, pengurangan angka kemiskinan serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kabupaten atau kota.

Pelabuhan Ambarawang yang berlokasi di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar adalah pelabuhan laut yang sejak tahun 2012 secara alami sudah menjadi bagian aktivitas masyarakat di sekitar daerah tersebut walaupun masih dalam skala yang kecil.

Dalam konteks dengan lahirnya UU No. 3/2022 tentang IKN Nusantara, Pelabuhan Ambarawang ini selanjutnya masuk dalam kawasan IKN, yang mana menurut UU tersebut khususnya Pasal 32 dan 33 UU IKN, sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan berada dalam wilayah Otorita IKN.

Untuk itulah kejelasan status dan kelanjutan pengelolaan Pelabuhan Ambarawang ini menjadi penting dan strategis, karena sudah ada investasi kedua belah pihak baik Pemerintah Daerah Kukar maupun Kementerian Perhubungan RI.

Karena itu, kajian ini dipergunakan untuk mengetahui kejelasan status Pelabuhan Ambarawang tersebut, beserta pola kerja sama yang dapat dilakukan apabila pelabuhan ini sudah berada dalam kewenangan Badan Otorita IKN.

Maksud dan Tujuan Kajian

Maksud pelaksanaan kegiatan kajian ini adalah untuk mengetahui: Pertama, kejelasan status hukum dan ekonomi Pelabuhan Ambarawang pasca terbitnya UU IKN No. 3/2022.

Kedua, pola kerja sama yang dapat dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Kukar dengan pihak Badan Otorita IKN dalam pengelolaan Pelabuhan Ambarawang pasca diterbitkannya UU IKN.

Ketiga, sebagai bahan atau masukan bagi pihak Pemkab Kukar, DPRD Kukar, Badan Otorita IKN dan Pemprov Kaltim dalam mengambil keputusan terhadap segala kebijakan yang berhubungan dengan Pelabuhan Ambarawang.

Gambaran Umum Pelabuhan Ambarawang

Pelabuhan Ambarawang ini terletak di Kecamatan Samboja, di mana dari sisi laut merupakan aset Pemkab Kukar dan sisi darat adalah aset Pemerintah Pusat/Kementerian Perhubungan.

Sebelum adanya pemindahan IKN ke Nusantara, dua sisi dari dua pemerintah ini terlihat anomali dari sisi perspektif keberlanjutan dan geografis seyogianya dari sisi darat adalah kewenangan pemerintah daerah dan dari sisi laut adalah kewenangan Kementerian Perhubungan.

Pembagian sisi darat dan sisi laut ini dalam rentang perjalanannya ternyata mengalami hambatan yang cukup krusial, di antaranya adalah Pemerintah Daerah Kukar sudah mengeluarkan anggaran investasi untuk membangun Pelabuhan Ambarawang dari sisi laut tersebut sebesar Rp 344.189.905.000, dan sudah dinyatakan dapat berfungsi sebagaimana mestinya, namun dari sisi darat sudah diinvestasikan senilai Rp 223.905.695.000.

Namun demikian, investasi ini ternyata masih belum mampu menghubungkan antara sisi daratan dan sisi lautan sehingga aktivitas bongkar muat barang maupun orang dan jasa lainnya di pelabuhan, belum berlangsung sebagaimana mestinya.

Analisa Kebijakan Aset Pemkab Kukar atas Pelabuhan Ambarawang

Pada Pasal 32 UU IKN No 3/2022 tentang IKN dijelaskan, “Barang Milik Daerah yang berada di Ibu Kota Nusantara dialihkan kepada Pemerintah Pusat dan ditetapkan sebagai: a. barang milik negara; dan/atau; b. aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.”

Kemudian, Pasal 33 UU IKN No 3/2022 tentang IKN menjelaskan, “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pengguna barang atas barang milik negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.”

Mengingat Pelabuhan Ambarawang tersebut termasuk dalam Kecamatan Samboja Kabupaten Kukar yang masuk dalam wilayah IKN, maka dapat dipastikan bahwa aset Pelabuhan Ambarawang tersebut pasti masuk dalam tata kelola barang milik negara yang dikelola oleh Penguasaan Badan Otorita sesuai bunyi pasal 32 dan 33 tersebut.

Untuk itulah, kejelasan atas status hukum yang berdampak pada status ekonomi, dalam perspektif hukum jelas terlihat bahwa aset tersebut akan menjadi milik Badan Otorita. Sementara Pemerintah Daerah Kukar sudah menggelontorkan dana investasi dari sisi laut sebesar Rp 344 miliar, tentu hal ini perlu didiskusikan secara kenegaraan agar tidak merugikan daerah Kabupaten Kukar, apabila pada akhirnya Pelabuhan Ambarawang ini menjadi aset Badan Otorita IKN.

Revisi atas Pasal 32 dan 33 UU IKN ini menjadi penting dan krusial, dalam upaya mencari solusi kebangsaan sehingga Pemkab Kukar tidak dirugikan. Sebaliknya, Badan Otorita IKN dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tanpa menimbulkan potensi konflik dengan Pemkab Kukar dan masyarakat Kukar.

Pola Kerja Kama

Dengan asumsi bahwa Pelabuhan Ambarawang ini akan dikelola secara bersama-sama dengan Pemkab Kukar, maka ada beberapa skema kerja sama yang dapat dilakukan sebagai berikut: pengembangan infrastruktur pelabuhan, pengelolaan dan operasional pelabuhan, penyediaan dana dan investasi, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia, serta penggunaan bersama data dan informasi.

Selain itu, para pelaku kerja sama pengelolaan Pelabuhan Ambarawang ini, meliputi: pengusaha pengangkutan, perusahaan logistik, pemerintah daerah, instansi maritim, dan pihak swasta dan pihak keuangan.

Hasil dari proses diskusi dengan pihak Perseroda Tunggang Parangan Kabupaten Kukar yang akan mengelola Pelabuhan Ambarawang tersebut, sudah memiliki business plan (rencana bisnis) yang detail, namun belum bisa dilaksanakan karena terkendala dengan regulasi yang terkait IKN tersebut di atas.

Selanjutnya dalam perspektif PAD Kabupaten Kukar maka banyak potensi yang bisa digali di Pelabuhan Ambarawang ini, antara lain: penerimaan tarif dan biaya pelayanan, pajak dan retribusi, serta penyewaan lahan dan bangunan.

Selain itu, jasa pelayanan tambahan, pendapatan dari perdagangan dan distribusi barang, pengembangan area pesisir, kontribusi terhadap ekonomi lokal, pendapatan dari aktivitas pariwisata, pembayaran perusahaan dan operator, serta pendapatan dari proyek pengembangan infrastruktur.

Rekomendasi

Dari penjelasan tersebut di atas, maka dapat direkomendasikan sebagai berikut: Pertama, perlu segera dilakukan revisi atas Pasal 32 dan 33 UU IKN tersebut di atas, dengan menambah poin tentang kerja sama dalam pengelolaan Pelabuhan Ambarawang di Kabupaten Kukar.

Kedua, setelah memuat ayat revisi atas Pasal 32 dan 33 UU IKN tersebut maka selanjutnya perlu dilakukan MoU antara Pemkab Kukar dengan Perseroda Tunggang Parangan untuk penyerahan Pelabuhan Ambarawang serta MoU dengan Badan Otorita IKN untuk pengelolaan bersama Pelabuhan Ambarawang.

Ketiga, pihak DPRD Kukar wajib untuk melakukan dan mengawal proses pengalihan aset Pemkab Kukar atas Pelabuhan Ambarawang tersebut baik kepada Perseroda Tunggang Parangan maupun kepada Badan Otorita IKN. (*Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman Samarinda)

Berita
Lainnya