Pemkab Kukar Bahas Raperbup Percepatan Penurunan Stunting

Rapat pembahasan Raperbup tentang percepatan penurunan stunting di Kukar. (BA Indonesia/J-Steel)

BAINDONESIA.CO – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kukar bersama Bagian Kesra Setkab Kukar menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kukar yang menitikberatkan pada percepatan penurunan angka stunting di Kukar.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Serbaguna Sekretaris Daerah Kukar pada Selasa (5/3/2024) tersebut dihadiri 12 perwakilan dinas di lingkungan Pemkab Kukar.

Kabag Kesra Setkab Kukar Dendy Irwan menyampaikan bahwa rancangan Perbup ini berfokus pada penanganan stunting di Kukar.

Kata dia, proses penyusunan produk hukum ini harus sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

“Harus melalui beberapa tahap seperti perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan penetapan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia menyebut rapat kali ini bertujuan untuk melaksanakan tahapan ketiga.

Hal ini selaras dengan tugas, pokok, dan fungsi Kesra seperti fungsi regulasi, fasilitasi, dan koordinasi.

“Kami melaksanakan tugas dan fungsi kami untuk memfasilitasi dinas/badan, yang memang di bawah koordinasi kami kebetulan DPPKB,” paparnya.

Dendy mengatakan, Raperbup tersebut memberikan landasan hukum yang kuat dalam penanggulangan stunting di Kukar.

Dia juga menyampaikan bahwa pengentasan stunting tak hanya di bawah koordinasi DPPKB Kukar, tetapi melibatkan berbagai unsur seperti bidang pendidikan, perikanan, ketahanan pangan, kelautan, lingkungan hidup, dan Perkim.

“Semuanya mengarah kepada preferensi penanganan stunting, baik itu dari peran, fungsi, tugas sampai dengan penganggaran,” katanya.

Karena itu, ia berharap Raperbup tersebut menitikberatkan pada tugas serta fungsi dinas-dinas tersebut secara konsisten dalam mengentaskan stunting di Kukar. (adv/jt/um)

Baca Juga:

Berita
Lainnya