BAINDONESIA.CO – Puluhan warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Bupati Kukar Edi Damansyah.
Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan pada Senin (4/3/2024) lalu bertepatan dengan syukuran Pemilu 2024 yang terselenggara dengan damai di Maluhu.
Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah pejabat ini berlangsung hangat di Sasana Krida Bhakti Maluhu.
Sejumlah pejabat yang menghadiri kegiatan ini antara lain Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kukar, Sekretaris Daerah Sunggono, para asisten dan kepala OPD, Kepala ATR/BPN Kukar Aag Nugraha, komisioner KPU dan Bawaslu Kukar, Camat Tenggarong Sukono, Lurah Maluhu Tri Joko Kuncoro, dan ratusan warga Maluhu.
Edi menyampaikan bahwa proses penyaluran sertifikat PTSL di Kukar terus berlanjut. Program ini terealisasi berkat partisipasi masyarakat, khususnya para pemilik tanah.
Dia berterima kasih kepada para pemilik tanah yang melakukan tugas mereka untuk memasang patok serta melengkapi berkas administrasi atas penguasaan tanah pemilik.
Ia menekankan bahwa kepemilikan sertifikat tanah sebagai langkah nyata dalam mendukung program reformasi agraria.
Edi mengapresiasi warga Maluhu yang telah aktif mengikuti proses pendaftaran tanah sistematis, sehingga memperoleh sertifikat dengan lengkap dan akurat.
“Semoga tahun depan juga bisa berjalan terus; tidak hanya di Kecamatan Tenggarong saja, tetapi di kecamatan lain yang memang menjadi lokus penerbitan PTSL di 2024,” katanya saat diwawancarai awak media dalam kegiatan tersebut.
Proses pengurusan PTSL melibatkan petugas lapangan, kelurahan, hingga instansi terkait. Melalui kerja sama yang erat, proses ini dapat terselesaikan dengan sukses.
Dia menjelaskan, penyerahan sertifikat tersebut bertujuan mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, dan terbuka.
Ia menyebut Pemerintah Kabupaten Kukar akan terus melanjutkan program PTSL guna memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Edi berpendapat bahwa program PTSL merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para pemilik tanah.
Program tersebut bisa menjadi alternatif untuk memberikan akses permodalan dalam mengembangkan usaha masyarakat Kukar.
“Semisal pemiliknya butuh modal usaha, bisa dijadikan jaminan di perbankan. Itu salah satunya. Sehingga akses permodalannya bisa diberikan dukungan oleh pemerintah. Di sisi lain, aspek legalitasnya juga dipastikan oleh pemerintah kepada warga,” terangnya.
Kepala ATR/BPN Kukar Aag Nugraha menjelaskan bahwa semakin banyak warga yang memiliki sertifikat tanah maka akan meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat fondasi pembangunan di daerah.
Kata dia, akan ada 747 sertifikat PTSL yang dibagikan kepada warga Maluhu. Pada tahap pertama baru terbagi sekitar 50 PTSL. Sertifikat tersebut akan diserahkan secara bertahap. “Bagi yang masih belum, silakan lurahnya sampaikan ke kami,” imbuhnya.
Sepanjang tahun 2023, pihaknya telah menerbitkan sertifikat sebanyak 27.873 bidang. Atas pencapaian ini, ATR/BPN Kukar berhasil memperoleh penghargaan sebagai Penerbitan Terbanyak se-Kaltim dari Kanwil BPN Provinsi Kaltim. (adv/jt/um)