Polres Kukar Ringkus Tujuh Pelaku Pencurian 45 Motor

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman memperlihatkan 45 unit kendaraan yang telah diamankan dari para pelaku pencurian motor di Kukar. (BA Indonesia/J-Steel)

BAINDONESIA.CO – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus 7 orang tersangka pencurian 45 unit motor di wilayah Kukar.

Kepala Polres Kukar AKBP Heri Rusyaman mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban menyampaikan laporan kepada Polres Kukar pada 9 Maret 2024 pukul 20.00 Wita. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian Kukar.

Pada Jumat (22/3/2024), Tim Aligator Unit Opsnal Satreskrim Polres mendapatkan informasi bahwa para pencuri motor tengah berada di Kecamatan Kembang Janggut.

Waktu itu, para pelaku sedang dalam perjalanan dari Kembang Janggut menuju Kecamatan Loa Janan. Mereka menggunakan mobil travel.

Tim Aligator Unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar yang dibantu Personel Sat Intel Polres Kukar dan Polsek Loa Kulu menuju Desa Jembayan.

Aparat kepolisian berencana memberhentikan mobil travel yang ditumpangi para pelaku.

Sekitar pukul 01.00 Wita, polisi mencegat mobil travel tersebut serta mengamankan 4 orang pelaku.

Bersamaan dengan pengamanan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua kunci T yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksi mereka.

Kepolisian pun melakukan interogasi terhadap para pelaku. Kemudian, aparat melakukan pengembangan kasus tersebut. Selanjutnya, kepolisian mengamankan 3 pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.

“Kita berhasil mengamankan 7 orang. Empat orang diamankan di Kalimantan Timur inisial RJ, MU, H, dan A. Dua orang diamankan di Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah inisial AH dan A alias N. Satu orang diamankan di Lombok Barat Provinsi NTH inisial A,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Kukar pada Jumat (5/4/2024).

Heri mengungkap bahwa modus operasi yang digunakan para pelaku ialah menjadi tukang pijit serta menjual obat kuat.

Modus operandi para pelaku yang berpura-pura menjadi tukang pijat dan menjual obat kuat merupakan bentuk penyamaran untuk menyusup ke lingkungan masyarakat.

Lewat modus ini, para pelaku dapat dengan mudah mendekati korban dan melancarkan aksi pencurian.

“Setelah dipastikan bisa mencuri dan motor tidak dikunci stang, pelaku yang tukang pijit akan menghubungi temannya untuk melakukan pencurian di rumah korban yang menjadi pelanggannya,” sebutnya.

“Motor akan didorong ke tempat sepi dan dibongkar paksa kunci kontak motor pakai kunci T dan besi lancip sampai motor bisa menyala dan dibawa kabur,” sambungnya.

Pencurian juga dilakukan para tersangka di wilayah Samarinda dan Bontang. Menurut Heri, 45 unit motor ini dikumpulkan para pelaku dalam kurun waktu kurang lebih 3 bulan.

“Disinyalir mereka satu sindikat. Modus operasi dan hasilnya dibuang di tempat yang sama,” sebutnya.

Kasat Reskrim Polres Kukar Iptu Jodi Rahman menambahkan bahwa motor-motor hasil curian tersebut akan dikumpulkan di satu lokasi di Kecamatan Loa Janan.

Setelah itu, motor hasil curian akan dijual oleh para pelaku ke wilayah hulu Kukar, seperti Kembang Janggut.

 

Dia menjelaskan, 35 dari 45 motor dicuri di wilayah hukum Polres Kukar, sisanya di Samarinda dan Bontang. Saat ini, 20 unit motor sudah diidentifikasi.

“Beberapa motor ini hasil curian dari Jalan Kartini, Panjaitan, Gunung Meratus, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Kota Bangun,” tuturnya.

Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Makopolres Kukar untuk mendapat proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan itu, mereka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4E KUHP dan Pasal 480 ayat (1E) KUHP.

Sebagai informasi, bagi warga yang merasa dirugikan dan merasa kehilangan motor bisa mendatangi Polres Kukar dengan membawa identitas untuk disesuaikan kembali dengan data dan barang buktinya. (jt/um)

Baca Juga: