Resolusi Majelis Umum PBB: Zionis Diminta Akhiri Pendudukan di Tanah Palestina

Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang menekankan agar Israel mengakhiri pendudukan di Tanah Palestina. (Istimewa)

BAINDONESIA.CO – Majelis Umum PBB dengan suara bulat menyetujui resolusi yang diusulkan oleh Palestina, yang meminta Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya dalam waktu 12 bulan.

Pada Rabu waktu setempat, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang menyerukan Israel untuk mengakhiri “kehadiran ilegalnya di wilayah pendudukan Palestina” dalam waktu 12 bulan. Resolusi ini disetujui dengan 124 suara mendukung, 43 abstain, dan 12 suara negatif, termasuk Israel dan Amerika Serikat.

Tindakan ini mengisolasi Israel beberapa hari sebelum para pemimpin dunia melakukan perjalanan ke New York untuk menghadiri pertemuan tahunan PBB.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dijadwalkan berpidato di Majelis Umum yang beranggotakan 193 orang pada 26 September, bersamaan dengan Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas.

Resolusi tersebut menyambut baik pendapat penasihat Pengadilan Den Haag pada bulan Juli, yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan pemukiman Palestina adalah ilegal dan rezim harus menarik diri dari pendudukan tersebut.

Penasihat Mahkamah Agung PBB menyatakan bahwa penarikan Israel dari wilayah pendudukan harus dilakukan “sesegera mungkin”, meskipun resolusi Majelis Umum menetapkan batas waktu 12 bulan.

Resolusi Majelis Umum PBB juga meminta negara-negara mengambil langkah-langkah untuk menghentikan impor produk yang berasal dari pemukiman Israel, serta pengadaan atau transfer senjata, amunisi dan peralatan terkait ke Israel. Hal ini harus dilakukan jika ada alasan logis untuk menggunakan senjata tersebut di wilayah pendudukan Palestina.

Dalam pertemuan ini, Republik Islam Iran, sebagai kelanjutan dari dukungannya terhadap perjuangan bangsa Palestina yang tertindas dan dalam menghadapi kebijakan pendudukan dan agresif rezim Israel, memberikan suara mendukung resolusi ini.

Mengingat urgensi situasi dan pentingnya mengakhiri pendudukan Palestina serta mengakhiri kebijakan apartheid dan tindakan rezim Israel terhadap Palestina, Republik Islam Iran mendukung resolusi yang dirancang terkait hal ini.

Republik Islam Iran juga menekankan bahwa komunitas internasional harus mewajibkan rezim Israel untuk mengizinkan semua pengungsi Palestina agar kembali ke tanah mereka dan mengembalikan harta benda mereka, serta membayar kompensasi kepada semua orang yang terluka di wilayah pendudukan Palestina.

Dukungan Republik Islam Iran terhadap resolusi ini tidak mempengaruhi posisi nasional Iran yang sudah lama dan stabil mengenai masalah Palestina, termasuk tidak diakuinya rezim Israel dan pendudukannya.

Tindakan Republik Islam ini sekali lagi merupakan penekanan atas kebijakan Iran yang teguh dan tidak berubah dalam membela hak-hak rakyat Palestina dan menentang agresi rezim Israel. (*)

Sumber: yjc.ir

Berita
Lainnya