Sebaran Dukungan Minimal terhadap AYL-AZA belum Terpenuhi

Proses pelaksanaan Pleno Hasil Verfak ke-1 Bapaslon Perseorangan AYL-AZA. (BA Indonesia/Junaidin) 

BAINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyelesaikan pleno pertama verifikasi faktual (verfak) terhadap dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Akhmad Zais (AZA) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024.

Kegiatan yang digelar di Kantor KPU Kukar pada Kamis (11/7/2024) ini, hasilnya menunjukkan bahwa syarat 40.730 dukungan minimal Bapaslon tersebut secara sebaran belum terpenuhi.

Pasalnya, jumlah dukungan yang dikumpulkan oleh pasangan AYL-AZA berdasarkan Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu dengan jumlah 41.310 ini, yakni data yang Memenuhi Syarat (MS) hanya 27.305 dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 14.005.

Dalam penyampaiannya, Ketua KPU Kukar Rudy Gunawan melalui Kadiv Teknis dan Penyelenggara KPU Kukar Muhammad Rahman menyampaikan, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tertuang dalam pasal 77 ayat 1 menyebutkan bahwa pasangan calon itu, menyerahkan perbaikan sejumlah kekurangan dukungan. Hal ini untuk memenuhi syarat minimal yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Nah sejumlah kekurangan dukungannya ini, kalau kita hitung sesuai dengan syarat minimal tadi. Itu kurang lebih 13.424 yang harus diserahkan oleh pasangan calon, untuk perbaikan kedua,” ucapnya saat diwawancarai oleh awak media, Kamis (11/7/2024).

Maka dari itu, kata Rahman, KPU Kukar memberikan kesempatan kepada pasangan calon AYL-AZA untuk melengkapi kekurangan tersebut, yaitu dari tanggal 13-17 Juli 2024 untuk perbaikan kedua.

“Setelah data dukungan perbaikan kedua ini masuk, proses selanjutnya itu kami akan melakukan verifikasi administrasi di tanggal 18-28 Juli 2024,” ungkapnya.

Proses verifikasi ini merupakan bagian dari upaya KPU Kukar untuk memastikan bahwa setiap calon yang maju dalam pemilihan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, guna menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan. (*)

Penulis: Junaidin

Baca Juga:

Berita
Lainnya