BAINDONESIA.CO – Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menyebutkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 202 menghambat realisasi aspirasi rakyat sehingga ia mendorong agar Pergub tersebut direvisi.
Seno mengungkapkan masalah ini setelah pihaknya menggelar reses dan menghimpun aspirasi dengan turun ke tengah-tengah masyarakat untuk dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan pemerintah daerah.
“Pergub Nomor 49 ini memuat regulasi tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggung jawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu),” ujarnya, Jumat (3/11/2023).
Ia menjelasan bahwa setiap Daerah Pemilihan (Dapil) telah menyampaikan persoalan dominan tentang infrastruktur. Akan tetapi Pergub 49 seolah menjadi halangan bagi Anggota DPRD Kaltim untuk dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut karena adanya batasan minimal besaran angka untuk merealisasikan serapan aspirasi anggota dewan.
Batasan itu sebesar Rp 2,5 miliar. Bukan berarti tak bersyukur dengan nominal angka tersebut, namun baginya batasan minimal itu terlalu besar dibandingkan dengan aspirasi-aspirasi masyarakat.
“Sehingga itu masih menjadi kendala dan kami harap bisa segera direvisi,” kata Seno.
Wakil Rakyat asal Kutai Kartanegara itu menilai aturan tersebut mengakibatkan banyak aspirasi masyarakat yang telah disampaikan ke anggota dewan namun belum terpenuhi.
Harapan perubahan Pergub itu juga ia sematkan kepada Penjabat Gubernur Kaltim. “Karena dalam penyampaian hasil reses, kita akui banyak yang belum terserap, mudah-mudahan adanya Pj Gubernur bisa melakukan revisi,” tandasnya. (adv/rk/um)