Penarikan Retribusi 10 Persen dari IUPK Bisa Tingkatkan Pendapatan Daerah
BAINDONESIA.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengeluarkan kebijakan penarikan retribusi 10 persen kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini diapresiasi oleh Anggota